berita aktual Menaker Tegaskan Tak Ada Opsi Bailout-Ambil Alih Selamatkan Sritex

Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintah tidak akan mengambil alih PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) untuk menyelamatkan perusahaan, kata Menteri Tenaga Kerja (Menaker RI). Opsi tersebut disampaikan (raker) Yassierli dalam lokakarya bersama Komisi IX DPR RI pada Rabu (30/10/2024).

Assassierli mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia belum menyiapkan dana khusus atau tindakan penyelamatan untuk menyelamatkan Sritex.

“Jangan dikira pemerintah adalah dana talangan. Saya kira tidak,” kata asesor dalam konferensi di Jakarta, Rabu (30/10/2024).

“Tidak, kita tidak bicara ke sana (mengambil alih Sritex). Tidak ke sana. Tadi saya sudah bilang, kita (pemerintah) ikut terlibat, bukan kita ambil,” ujarnya. .

Penilai meminta semua pihak menunggu langkah selanjutnya yang diambil pemerintah untuk menyelamatkan Sritex.

“Tunggu saja. Sudah menyala. Sudah menyala dan kita lihat saja nanti,” ujarnya.

Assassierli mengatakan fokus pemerintah saat ini terhadap kasus Sritex adalah menghilangkan ancaman PHK bagi pekerja pabrik tekstil. Ia kemudian meminta semua pihak tidak menganggap pemerintah hanya menguntungkan pihak swasta.

Ia mengatakan, pemerintah akan membantu Sritex untuk memastikan koordinasi berjalan baik dan proses pembebasan biaya dilakukan secara transparan.

Dalam pertemuan dengan Komite IX, Iassierli mengumumkan bahwa upaya penyelamatan Sritex akan dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan mempercepat kompromi antara kurator dan manajemen Sritex. FYI, Sritex kini mengalami kebangkrutan setelah dinyatakan pailit.

“Ada perbedaan pandangan mengenai bantuan. Bukan berarti pemerintah membantu swasta secara langsung. Bukan pemerintah,” ujarnya.

“Dengan begitu, pemerintah bisa membantu mempercepat perantara seperti kurator dan administrasi. Pemerintah bisa membantu melonggarkan regulasi terkait ekspor dan impor,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Niaga (PN) Semarang telah resmi menyatakan Sritex pailit dengan putusan perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Dalam putusan ini, Sritex gagal memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT Indo Bharat Rayon sebagai pemohon berdasarkan keputusan nama umum tanggal 25 Januari 2022.

“Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandirija pailit dengan segala akibat hukumnya” SIPP PN Semarang, Kamis (24/10/2024). (rns/wur) Simak video di bawah ini: Video: Menperin Sebut Pemerintah Sulit Ambil Keputusan Kebangkrutan Sritex Artikel Selanjutnya Prabowo Minta Airlangga-Sri Mulyani, Menaker Bawa Dokumen Sritex

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *