Jakarta, ILLINI NEWS – Pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% mulai Januari 2025 khusus barang mewah dan barang mewah yang diimpor dari luar negeri tidak akan mempengaruhi daya beli masyarakat.
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, jika PPN dialokasikan sebesar 12% untuk kedua barang dan jasa tersebut, maka dipastikan tidak akan membebani banyak masyarakat di Tanah Air.
“Karena kalau kita memilih aset yang besar saja, saya rasa dampaknya tidak akan terlalu kuat karena wajib pajak akan mampu membayarnya,” kata Saleh dalam program Closing Bell ILLINI NEWS, dikutip Selasa (10/12/2024).
Oleh karena itu, Saleh menegaskan, pilihan PPN 12% tidak berlaku untuk produk yang digunakan masyarakat seperti beras, gula, atau garam yang didatangkan dari luar negeri.
Beras, lalu garam, gula, kenaikan bahan pokok akan menjadi masalah, akan menimbulkan kekacauan, kata Saleh.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo buka suara soal keputusan kenaikan pajak PPN menjadi 12 persen pada Januari 2025 langsung untuk produk-produk besar. Pertama, dia menjelaskan mengapa kenaikan PPN masih perlu diterapkan hingga 12% pada tahun 2025.
Pertama, Prabowo menegaskan penerapan PPN 12% pada tahun 2025 merupakan proses hukum yang harus dilaksanakan. Undang-undang yang dimaksud Prabowo adalah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Undang-Undang Perpajakan.
Kedua, kenaikan PPN yang masih berlaku hingga tahun 2025 akan berdampak pada produk tertentu.
Kepada wartawan di Istana Merdeka, dikutip Sabtu (7/12/2024), Prabowo mengatakan kepada wartawan bahwa: “Kami diberitahu bahwa PPN itu sah, ya, kami akan menerapkannya, tetapi kami hanya memilih barang mewah.”
“Kami akan terus melindungi masyarakat lainnya, hingga akhir tahun 2023 pemerintah belum mengumpulkan apa yang seharusnya dikumpulkan untuk melindungi dan membantu kelompok minoritas, itupun merupakan sebuah keistimewaan,” ujarnya.
(arj/haa) Simak video di bawah ini: Video: Pembelian Listrik Masyarakat Anjlok, Pelaku Usaha “Menghela Nafas” Cerita Selanjutnya Prabowo Akan Segera Dikukuhkan APBN Tahun Pertama Tanpa Belum Termasuk PPN 12%.