JAKARTA, ILLINI NEWS – Pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan kontrak kerja (PPPK) putaran kedua diperpanjang hingga 15 Januari 2025.
Jika Anda tertarik untuk mendaftar PPPK Tahap II, silahkan segera mendaftar Pendaftaran PPPK Tahap II bagi pelamar yang merupakan non-ASN (Pegawai Negeri Sipil) atau Pegawai Honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah selama dua tahun terakhir atau lebih. Termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk melatih guru di lembaga pendidikan setempat
Bagi yang berminat membentuk PPPK Tahap II harus menyiapkan beberapa dokumen sebelum mendaftar Dengan rincian sebagai berikut:
Foto dirinya mengenakan jas dengan latar belakang merah
Dua (2) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli yang masih berlaku/Surat Keterangan Catatan Kependudukan Asli yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
3. Permohonan harus diisi dengan tinta hitam atau menggunakan komputer ke alamat utama BKN c.q Ketua Panitia Seleksi Pembelian ASN BKN T. Ditandatangani dan ditempel dengan stempel elektronik/stiker stempel 10.000 Jakarta 2024 (apabila menggunakan stempel stiker maka tanda tangan pemohon sebagian di atas materai dan sebagian lagi di atas kertas).
4. Ijazah Dasar atau STTB (Ijazah Sekolah Menengah Atas/Sederajat) sesuai kebutuhan;
5. Transkrip nilai asli atau transkrip nilai sesuai kebutuhan (untuk tamatan SMA/sederajat)
6. Surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan departemen terkait yang menunjukkan bahwa Anda mempunyai pengalaman di bidang pekerjaan sesuai tingkat keahlian untuk posisi yang Anda lamar untuk posisi eksekutif minimal dua tahun.
Pada saat pendaftaran, surat keterangan terus beraktivitas di BKN minimal 2 tahun dan ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;
8. 10.000 disertai stempel elektronik/stiker data diri pemohon (apabila menggunakan stempel stiker maka tanda tangan pemohon sebagian di atas stempel dan sebagian lagi di atas kertas)
9. Bagi pelamar penyandang disabilitas, jenis dan derajat disabilitas dijelaskan sesuai kebutuhan dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskasma.
Setelah itu, pelamar dapat mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id/ Berikut cara mendaftar PPPK 2024 Tahap II Kunjungi halaman resmi SSCASN atau klik link https://register-sscasn.bkn.go.id/akun dan pilih ‘Buat Akun’ di portal SSCASN. Sesuai KTP, data Anda kami cocokkan dengan database Dukapil Masukkan kode captcha yang ditampilkan dan tekan ‘Lanjutkan’ untuk proses lebih lanjut, lalu isi informasi berikut seperti data diri KTP, ijazah dll dan selesaikan scan KTP. Masukkan kata sandi untuk akun Selfie SSCASN Anda Harap pastikan bahwa semua informasi yang Anda masukkan benar karena setelah Anda menyimpan data, Anda tidak dapat mengedit atau mengubahnya lagi. Apabila terdapat kesalahan data yang tidak dapat diperbaiki, klik ‘Kembali’ untuk melakukan perubahan Untuk mendaftar, buka portal SSCASN dan login dengan akun terdaftar Anda Silakan pilih jenis pilihan dan daftar konfigurasi Jenis seleksi PPPK Pilih organisasi dan jenis konfigurasi Anda Jika Anda memilih PPPK Kesehatan, periksa di kota mana nakes Anda berada Demikian pula untuk opsi posisi lainnya, klik Buat untuk menampilkan formulir tambahan atau ulangi untuk mengubah agensi dan konfigurasi yang dipilih. Pilih lokasi formasi jika diperbolehkan Pilih lokasi ujian Jika sudah berpengalaman Isi atau klik tombol Next untuk langsung ke langkah berikutnya Upload dokumen Anda sesuai peraturan instansi dan persyaratan format serta untuk membaca dan memverifikasi data Ke bagian resume Itu penuh Jika Anda tidak yakin dengan informasi sebelumnya atau ingin mengeditnya, klik Sebelumnya Anda dapat mencetak Kartu Pendaftaran PPPK Anda dengan mengklik Cetak Kartu Pendaftaran PPPK
Langkah Pendaftaran PPPK Langkah 2, Link dan Tata Caranya adalah sebagai berikut: Semoga informasi ini bermanfaat. (hebat/hebat) Tonton video di bawah ini Video: Siapkah Indonesia Lompatan Teknologi 5G Menuju Generasi 6G?