Jakarta, ILLINI NEWS – Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan kementerian baru bisa berbagi gedung untuk memenuhi kebutuhan gedung perkantorannya. Jika belum cukup, kementerian juga bisa meminjam gedung dari daerah.
Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 90 tentang tata cara pelaksanaan anggaran dan penggunaan harta benda pada masa transisi di kementerian dan lembaga.
Dalam § 19 par. 1 PMK 90/2024 menyebutkan, bagi kementerian/lembaga yang melakukan perubahan nomenklatur, diprioritaskan untuk mengamankan bangunan milik negara (BMN) atau barang milik kementerian/lembaga dengan nomenklatur lama.
“Bagi kementerian/lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 surat tersebut, penggunaan BMN diutamakan karena sesuai dengan penggunaan BMN pada nomenklatur kementerian/lembaga yang lama,” dikutip dari salinan PMK 90/2024, Selasa, (12/11/2024).
Dalam hal kementerian/lembaga tersendiri, penggunaan BMN diutamakan pada saat pengisian menggunakan BMN yang sudah ada pada kementerian/lembaga sampai status penggunaan dialihkan. Bagi kementerian/lembaga yang melakukan penggabungan diutamakan menggunakan BMN yang harus dipenuhi dengan menggunakan BMN pada kementerian/lembaga yang melakukan penggabungan.
Bagi kementerian/lembaga yang baru dibentuk, pemanfaatan BMN selanjutnya diprioritaskan untuk memenuhi penggunaan BMN pada Departemen Sekretariat Negara atau kementerian/lembaga yang ditunjuk sampai status penggunaannya dialihkan.
Selanjutnya, dalam § 19 par. 2 PMK 90/2024 menyatakan bahwa apabila BMN yang ada tidak mencukupi kebutuhan K/L, maka kekurangan tersebut dapat dikompensasi melalui beberapa mekanisme. Mekanisme ini meliputi:
A. penggunaan sementara atau penggunaan bersama BMN pada kementerian/lembaga lainb. pengalihan status penggunaan BMN dari kementerian/lembaga lain. pemanfaatan BMN untuk pengelolaan barang. meminjam dan menggunakan barang milik daerah, dengan memperhatikan standar barang dan standar kebutuhan.
(haa/haa) Simak video di bawah ini: Video: Potong Anggaran Pelayanan, Kemenkes Hemat Rp 3,6T Artikel Berikutnya Damri, Biofarma, Perumnas Hingga ASDP Disuntik, Ini Daftarnya!