Batavia, ILLINI NEWS – PT Pertamina (Persero) menyebutkan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) wajib pelayanan publik (PSO) hingga Oktober 2024 mencapai 39,7 juta kiloliter (KL). Angka tersebut menunjukkan komitmen Pertamina dalam memberikan energi kepada masyarakat.
Wakil Direktur Senior Pertamina Wiko Migantoro mengatakan dengan penyaluran mencapai KL39,7 juta, pihaknya memperkirakan hingga akhir tahun bahan bakar PSO yang terdistribusi mencapai KL48,6 juta.
“Pada bulan Oktober kami menyalurkan 39,7 BBM-PSO dan diharapkan akhir tahun menjadi 48,6 juta kilo,” kata Wiko dalam RDP bersama Komisi 6 DPR RI, yang disampaikan Rabu (04/12/2024). .
Selain bahan bakar PSO, penyaluran sumber daya liquefied petroleum gas (LPG) juga menjadi prioritas Pertamina. Sementara untuk LPG PSO, pihaknya memperkirakan bisa mencapai 8,3 juta ton hingga akhir tahun, sedangkan penjualan BBM non PSO diproyeksikan mencapai KL39,1 juta.
“Sama halnya dengan PSO, baik LPG maupun non PSO. LPG PSO pada akhir tahun sebesar 8,3 juta ton, sedangkan untuk BBM non PSO lainnya penjualannya sebesar 39,1 juta kilogram,” ujarnya.
Di sisi lain, Wiko juga menunjukkan kemajuan signifikan dalam penerapan sistem digital untuk mendukung distribusi BBM dan LPG. Sistem ini dirancang untuk memberikan dukungan yang ditargetkan untuk mendukung kebijakan pemerintah.
“Kami ingin sampaikan bahwa saat ini kami telah mengembangkan sistem digital yang sangat solid dalam pendistribusian BBM dan LPG, dimana sistem ini akan berguna nantinya ketika pemerintah memutuskan subsidi yang tepat,” ujarnya.
Untuk tenaga diesel misalnya, data konsumsi terekspos 100% dan transaksi dilakukan menggunakan kode QR. Sedangkan progres digitalisasi sudah mencapai 79%.
“Efisiensi terus membaik, saat ini kita sudah mencapai 79% dan untuk LPG sudah mencapai 53,6 juta, dimana 85% diantaranya untuk dalam negeri.
(pgr/pgr) Tonton di bawah: Video: Persiapan 98% selesai, sistem bantuan bahan bakar baru akan segera diumumkan! Artikel berikutnya Daftar kendaraan yang layak diisi bahan bakar sesuai usulan DPR