Jakarta, ILLINI NEWS – Kementerian Keuangan sebelumnya menyatakan besaran PPN KMS (PPN KMS) akan meningkat pada tahun 2025.
“Kalau tarif PPN normalnya 11%, maka tarif PPN KMS hanya 2,2% karena yang dibayarkan adalah 20 persen dari jumlah pengeluaran. Jika pada tahun 2025 tarif PPN naik berarti tarifnya menjadi 2,4%. %,” kata Pejabat Khusus Keuangan Menteri pada Departemen Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo melalui akun X @prastow dikutip Selasa (17/9/2024).
Dalam Undang-Undang Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN Atas Kegiatan Produksi Sendiri, terdapat syarat-syarat tertentu dari konstruksi teknis yang ditanam atau tetap di wilayah dan/atau perairan tidak dapat dibayar PPN saja. tarif.
Pengertian KMS sendiri adalah kegiatan pembangunan baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama yang bukan merupakan kegiatan usaha atau kegiatan orang perseorangan atau organisasi yang mempergunakan hasilnya sendiri atau pihak lain.
Namun yang perlu Anda ketahui, tidak semua rumah tangga terkena dampak dari angka tersebut. PPN KMS hanya berlaku untuk bangunan dengan luas 200 meter persegi atau lebih.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Ayat 2 PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasanya, besarnya pajak ini dihitung dengan mengalikan 20% dari tarif PPN yang ditetapkan dalam Pasal dua puluh tiga. . Ayat 7 (1) UU – UU Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan pajak.
Lantas bagaimana cara menghitung PPN KMS jika seseorang ingin membangun rumah senilai Rp 1 miliar pada tahun 2025?
(20% x 12%) x Rp 1 miliar = Rp 24 juta
(aak/aak) Simak video di bawah ini: Video: Dunia Masih Belum Pasti, Simak Cara Memilih Investasi yang Tepat untuk Artikel Masa Depan Awas! Ini adalah 5 kesalahan finansial utama yang dilakukan lulusan baru yang menyebabkan masalah bagi mereka