Jakarta, ILLINI NEWS -Fire Works Limited Pt Jerria Wijaya Prestige (Kuta Paradise Hotel) telah dialokasikan terhadap penerimaan hotel dan saat ini sedang menunggu keputusan pengadilan untuk berakhir.
Arnold, putra pengacara kembang api Senator Giovani, berharap bahwa kelanjutan dari hukuman mati untuk kliennya dapat terus berlanjut dengan lancar.
“Mudah -mudahan, hak -hak hukum klien kami dapat dipenuhi dan semua pihak terkait mengikuti ketentuan hukum yang ada,” dikutip pada hari Rabu (11/12/2024).
Hukuman mati akan mematuhi keputusan Mahkamah Agung (MA) pada 7 Desember 2012, yang menolak tinjauan Bank Indonesia Construction Bank (PK) untuk kasus yang diajukan oleh Venture Limited Fireworks. Dengan demikian, penilaian dalam kasus ini berisi kekuatan hukum permanen atau terakhir (Increhat van Guizzd).
Tujuannya dimulai oleh Bank CCBI (terdakwa pertama) dan kontraktor Pengadilan Distrik Jakarta Utara setelah kasus tersebut diajukan terhadap undang -undang (PMH) dan terdaftar dengan 555/PDT di Pengadilan Distrik Jakarta Utara. G/2018/pn.jkt.
Kasus ini diajukan karena CCBI Bank Pt Jerria Wijaya Prestige (GWLUP), Tor Nigarita, diyakini telah menciptakan hak/hak $ 2 juta/hak dengan mewajibkan hak/hak atas US 2 juta AS. , 2018.
Firework mengevaluasi bahwa CCBI Banks PT GW (Kota Paradiso Hotel) tidak memiliki hak untuk mengklaim, seperti National Banking -Re -Mestruktur Badan (BPN) PT GWP yang buruk dari sumber kredit dari semua bank sindikasi pada 7 November, dari semua bank sindikasi. Bank, termasuk semua bank sindikasi, termasuk, termasuk, salah satu bank multika (saat ini CCBI Bank).
IBRA juga menyelesaikan kredit kredit buruk PT GWP melalui lelang dalam program penjualan keenam pada tahun 2004 pada tahun 2004, yang kemudian dimenangkan oleh PT Millennium Atlantic Security (MAS). Berdasarkan hal ini, penerimaan PT GWP setelah transmisi IBRA ke PT Mas, yang merupakan sertifikat dari Sertifikat Perjanjian Transfer yang Dapat Diterima (CSII): 67, 23 Februari 2004.
Tanggal ke -21 menjual hak -hak hutang PT PT PT GW yang dapat diterima atau hak penagihan dan dialihkan dalam kembang api, termasuk dalam sertifikat transfer untuk hak penagihan: 65, 1 Januari, 20 Januari. Sejak itu, kembang api telah menjadi pemegang tunggal yang dapat diterima terhadap PT GWP Tor Nakhilapi.
Ketika dia membaca keputusan di Pengadilan Jakarta Utara pada 15 Oktober 2019, Riyanto Adam Pontoh I (CCBI Bank) menyatakan kembang api).
Panel hakim juga mengatakan bahwa akun terdakwa dari perjanjian kredit tidak dapat diterima (PT GW) pada 8 November 1995.
Dalam keputusannya, Panel Penghakiman telah memerintahkan Bank CCBI untuk menyerahkan Sertifikat Hak Bangunan (SHGB) no. (IH/Ayh) Tonton video di bawah ini: Trump “Piku” Dagang Perang, itulah dampak dari suku bunga pada perak