JAKARTA, ILLINI NEWS – Pemerintah baru saja mengumumkan paket kesejahteraan untuk kebijakan ekonomi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah membuat insentif untuk PPN (PPN) dengan nilai perkiraan 265,6 triliun rp pada tahun 2025. Publikasi PPN untuk melindungi daya beli orang -orang dan perusahaan kecil dan menengah (MSMES (MSMES (MSMES (UMES (MSMES (MSMES (MSMES (UMES ).
Insentif untuk mendukung UMKM secara langsung pada tahun 2025 mencapai 61,2 triliun rp.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa MSM dengan pergantian perusahaan sebesar 4,8 miliar rp per tahun masih dapat diarahkan pada validitas pajak penghasilan akhir (PPH) final 0,5% pada tahun 2025 dan untuk MSM dengan penjualan di bawah RP PPH.
“Jadi hampir semua stan bisnis kecil yang sering kita konsumsi, ketika penjualan tidak mencapai 500 juta rp. 500 juta per tahun, mereka tidak membayar PPH dan sebagian besar barang yang diperdagangkan tidak dikenakan PPN,” kata Sri Mulyani selama a Konferensi pers di industri kantor di Kemenko, Jakarta, Senin (16 Desember 2024).
“Untuk sektor -sektor yang mempengaruhi masyarakat seperti MSM, RP insentif adalah 61,2 triliun RP,” katanya.
Selain insentif untuk dukungan langsung dari UMKM, pemerintah menawarkan PPN untuk bahan makanan RP. 30,8 triliun, PPN untuk layanan keuangan dan asuransi RP 27,9 triliun, insentif PPN untuk sektor otomotif dan real estat RP.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman juga menyambut insentif yang diberikan. Dia bahkan menyebutkan insentif nilai keseluruhan pemerintah untuk melindungi daya beli orang dan KKME 265,5 triliun rp pada tahun 2025, 95%yang dinikmati UMKM di Indonesia.
“Aktivis MSM, penjualan di bawah aktivis RP -MSME yang bekerja di sektor penumpukan. Sektor transportasi juga memiliki keuntungan bagi aktivis MSME.
“Oleh karena itu, pedoman ini yakin bahwa politik tambahan 1% ini mengamankan sektor ekonomi menengah dan ke bawah,” katanya.
(WIA) Tonton video di bawah ini: Video: Sri Mulyani menetapkan 12% PPN untuk barang mewah artikel berikutnya kritik OECD terhadap aturan gratis PPN untuk penjualan UMKM di bawah Rp4.8 m