Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintah telah memperpanjang periode pendaftaran untuk pegawai pemerintah dan perjanjian kerja Fase II (PPPK) pada 20 Januari 2025. Organisasi Negara Bagian (BKN).
Periode pendaftaran PPPK Fase II telah diperpanjang empat kali, dari 31 Desember 2024 dan 7 Januari 2025, kemudian ditambahkan lagi ke 15 Januari 2025, sebelum kembali untuk memperluas hingga 20 Januari 2025.
Ada beberapa kriteria pendaftaran untuk mengikuti proses transmisi Fase II, serta kriteria tambahan yang dikendalikan dalam urutan PanRB 15 tahun 2025.
Pesanan Kursi PanRB pertama 15/2025 menyatakan bahwa kriteria tambahan pemohon untuk penunjukan PPPK adalah karyawan non -Asn yang terdaftar dalam database (database) karyawan non -BKN, sebagai berikut:
Ke. Tidak memenuhi persyaratan (TMS) penunjukan administrasi perjanjian PPPK Fase 1;
B. Tidak memenuhi persyaratan (TMS) penunjukan administrasi perjanjian CPNS;
C. Tidak digunakan untuk pemilihan perekrutan ASN;
D. Memenuhi Persyaratan Seleksi Administratif (EM), tetapi tidak mengikuti pemilihan kekuatan infeksi pppk fase 1; atau
Selain itu, dalam pesanan ketiga dan keempat dikatakan bahwa pendaftar mengajukan posisi berdasarkan karakteristik pendidikan dan posisi saat ini. Jika kualifikasi akademik tidak menghargai lowongan pekerjaan dan/atau tidak ada pekerjaan, Anda dapat melamar posisi berikut:
Ke. Direktur Jenderal Eksekutif;
B. Operasi layanan operasi;
C. Manajer Layanan Eksekutif; atau
D. Penata kinerja layanan
Jika masih belum ada persyaratan yang tidak puas setelah pemilihan Fase 2 PPPK, persyaratan dapat dipenuhi oleh pelamar di posisi yang sama dengan karakteristik pendidikan dari unit penempatan /lokasi dan lokasi dan bagian urutan pascasarjana sebagai berikut:
Ke. Pelamar prioritas;
B. Ex-thk ii;
C. Karyawan yang terdaftar dalam database (database) karyawan non -BKN dan bekerja keras di lembaga pemerintah;
D. Karyawan yang bekerja saat bekerja di lembaga pemerintah setidaknya 2 (dua) tahun dan seterusnya; Dan
E. Lulusan dalam Pendidikan Pakar (PPG) dicatat dalam database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Jika jumlah pelamar yang telah berpartisipasi dalam semua tahap tim PPPK melebihi jumlah persyaratan, pelamar telah ditunjuk sebagai PPPK ulang tahun.
Demikian pula, jika pemohon adalah karyawan terdaftar dalam database (database) karyawan non -BKN dan berpartisipasi dalam seleksi CPNS untuk 2024, tetapi tidak pergi, itu disebut bagian PPPK.
Secara umum, persyaratan atau kriteria untuk mematuhi pemilihan pendaftaran PPPK 2024 pada tahap kedua adalah untuk pelamar yang dipasang dalam peralatan yang tidak biasa (peralatan sipil) atau kehormatan bekerja untuk lembaga pemerintah setidaknya dua tahun lalu. Dengan lulusan PPG (pendidikan teknis staf pengajar) untuk pelatihan pelatihan dalam organisasi regional.
“Fitur utama pelamar harus bekerja setidaknya 2 tahun di lembaga pemerintah dan tetap hidup,” ia menyebutkan pandangan BKN di akun Instagram @bkngogaficical, mengutip Senin (6/1/2025).
Untuk penggemar pelatihan Fase 2 PPPK, sebelum mendaftar, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen, informasi berikut:
1. Foto terbaru dengan gaun formal dan merah alami;
Natural ID Card (KTP)/Natural Certificate telah membuat catatan populasi yang dikeluarkan oleh Kantor Populasi dan Panitera Sipil yang masih berlaku;
3. Letter of Application yang ditulis dalam warna hitam atau ditulis dengan tinta menggunakan komputer yang ditangani ke BKN C.Q Cap. Presiden Asn BKN T.A. 2024 di Jakarta, yang ditandatangani dan terjebak dengan e-metel/segel 10.000 (jika segel pasta diterapkan, tanda tangan pemohon dipasang pada perangko dan bagian-bagian di atas kertas);
4. Diploma Alami atau STTB (Dalam Sekunder/Sama) Asal sesuai dengan persyaratan persyaratan;
5. Otorisasi nilai alam atau daftar nilai (dalam sekunder/sama) asal sesuai dengan persyaratan persyaratan;
6. Sertifikat dialami di bidang pekerjaan berdasarkan kapasitas pekerjaan yang digunakan pada minimal 2 (dua) tahun dalam posisi implementasi yang ditandatangani oleh kepala unit kerja;
7. Sertifikat bekerja setidaknya 2 (dua) tahun dalam setahun terakhir di BKN ketika ia ditandatangani oleh pemimpin unit Buruh;
8. Resolusi data pribadi pemohon yang telah ditandatangani dan dipotong dengan 10.000 batang (jika segel pasta digunakan, tanda tangan pemohon terhubung ke bagian label dan bagian di atas kertas);
9. Untuk pelamar yang cacat, menurut ketentuan persyaratan ini, serta sertifikat dari dokter di rumah sakit negeri/ Puskesma yang mendefinisikan jenis dan tingkat disiplin.
Setelah itu, pelamar dapat mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id/. .