ILLINI NEWS Jakarta, Indonesia – Kontribusi kesehatan BPJS pasti akan diperbaiki pada tahun 2025 dan mengganti program implementasi kursus kelas (KRIS) untuk Sistem 1, 2 dan 3.
Mengenai Amandemen Ketiga Presiden 2018 yang terkait dengan Asuransi Kesehatan, Presiden 2018 No. 209 Presiden No. 209 tahun 2024 memberikan pengeluaran kesehatan BPJS baru.
Namun, jumlah kontribusi Pasal 103B (8) tidak ditentukan, dan hanya sumbangan, manfaat dan tenggat waktu untuk Israel 1, 2025 yang ditentukan.
Jadi bagaimana dengan kontribusi saat ini sejak 30 Januari 2025?
Selama perubahan ini, peraturan tentang sumbangan tetap setara dengan hukum lama, yaitu Peraturan Yellet (PP) 2022 Peraturan No. 63.
Untuk ketentuan umum hak milik 63/2022, rencana peserta dibagi menjadi beberapa faktor. Yang pertama disediakan oleh peserta dalam asuransi kesehatan untuk kemajuan penerima (PBI), yang memberikan kontribusi pemerintah administratif.
Kedua, PPU (PPU) peserta layanan publik memiliki pegawai negeri, anggota N, anggota TNA, karyawan non-layanan, dan gaji 5% atau 5% dari gaji atau pembayaran bulanan: 4% dibayar oleh majikan dan peserta harus membayar 1% dari itu.
Ketiga, sumbangan dari peserta Bund, sektor perusahaan dan swasta adalah 5% dari gaji pengusaha atau pembayaran bulanan, dan peserta bertanggung jawab 1%.
Donasi keluarga PPU tambahan keempat termasuk empat anak, serta ayah, ibu dan gaji atau gaji 1%.
Kelima, kontribusi untuk kerabat/saudara PPU lainnya, pengguna keluarga, dan PBPU bukanlah informasi statistik mereka, informasi berikut: informasi berikut:
1. Di ruang perawatan Level III, 42.000 kunjungan RP per orang per bulan.
– Peserta membayar pembayaran RP khususnya untuk Level III dari Juli 2020 hingga Desember 12020. 25.500. Pemerintah yang tersisa adalah Rp 16.500 rp 16.500.
– Dari 1 Januari 2021, peserta Kelas III adalah RP. 35.000, sementara pemerintah terus menyumbang ke RP. 7.000.
2. Di ruang perawatan Level II, setiap orang menerima manfaat layanan sebesar Rp 100.000 per bulan.
3. Saya di sini dan setiap orang menerima manfaat layanan bulanan sebesar Rp 150.000.
Donasi asuransi kesehatan keenam, perintis penentuan nasib sendiri, janda, janda atau panti asuhan, pegawai pemerintah dasar dari III/kelas, III/kelas bulanan, dibayarkan oleh pemerintah, dibayarkan pada bulan publik.
Berikut adalah penundaan untuk membayar donasi:
Dalam tindakan ini, ini berisi pembayaran mengenai gaji ke -10 di timur dan tidak ada gaji mabuk mulai 1 Juli 2026. Dalam kasus 45 hari, denda ditetapkan.
Menurut Perpres 64/2020, jumlah layanan adalah 5% dari diagnosis dini layanan kesehatan ilegal, meningkatkan jumlah bulan setelah berikut:
1. Jumlah bulan adalah 12 bulan.
2. Biaya maksimum RP. 30.000.000.
3. Untuk peserta PPU, pembayaran biaya layanan dilakukan oleh majikan.
(HAA/HAA) Tonton video berikut: Harvey-Sandra Life di PBI BPJS, Pemerintah Provinsi Dikki telah menghapus Konvensi BPJS di Bagian 1-3 di bawah ini diperbarui 11 Oktober 2024