Catatan: Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mencerminkan pendapat dewan redaksi illinibasketballhistory.com.
Tanggal 2 September 2024 akan menjadi sangat spesial dalam sejarah ketahanan energi Indonesia. Setelah penantian 79 tahun sejak kemerdekaan, menjelang berakhirnya masa jabatannya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (Perpres CPE), Besaran Sumber Daya Energi yang Tersedia dan Cadangan Energi Nasional. Untuk memenuhi kebutuhan energi nasional.
CPA dan Cadangan Operasional (CO) merupakan 2 (dua) dana besar dari bangunan yang lebih besar yang disebut Cadangan Energi Nasional yang berkontribusi terhadap ketahanan energi nasional. CPA dan CO sebagaimana diamanatkan PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Energi Nomor 30 Tahun 2007 (UU Energi) saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Hadirnya Perpres BPA ini melengkapi ketentuan Cadangan Energi Nasional yang pertama kali diperkenalkan oleh CO. BPH Migas sebagai badan pengawas yang menjamin ketersediaan dan pendistribusian bahan bakar di seluruh Indonesia telah menyusun peraturan khusus penyediaan bahan bakar CO berdasarkan Peraturan BPH Migas No.9 Tahun 2020.
CO BBM adalah sejumlah BBM yang merupakan bagian dari kegiatan operasional suatu badan usaha (BU), dimana seluruh aktivitas CO BBM disimpan pada suatu tempat penyimpanan dalam jangka waktu tertentu. Merujuk pada kebijakan presiden yang tertuang dalam RPJMN 2020-2024, BPH Migas mengkaji dan mengevaluasi pelaksanaan penyediaan bahan bakar CO di setiap unit niaga umum, dengan opsi mempertahankan hari bahan bakar CO pada level 23 hari.
Artinya, Presiden ingin BU bisa menyediakan bahan bakar CO selama 23 hari yang dihitung berdasarkan persediaan dan rata-rata penyaluran. Kondisi bahan bakar pada masing-masing BU yang merupakan lini pertahanan pertama penyaluran bahan bakar ke pengguna akhir.
Namun apabila BU tersebut tidak memenuhi masa hidup 23 hari di jaringan distribusi komersial, bukan berarti syarat BBM Konsumen telah terpenuhi. Ketentuan Krisdaren BBM diatur tersendiri melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2022 Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 yang berlaku mengenai penetapan dan pengendalian krisis energi dan/atau darurat energi . Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral). Implementasi Krisdaren).
Krisis energi dipahami sebagai kekurangan energi, dan darurat energi dipahami sebagai terganggunya pasokan energi akibat terganggunya sarana dan prasarana energi.
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyelenggaraan Krsadaran mengatur tentang batas cadangan minimum bahan bakar CO selama 7 (tujuh) hari persediaan di terminal bahan bakar dan stasiun pengisian bahan bakar di wilayah distribusi tata niaga bahan bakar minyak, dan kemudian, bahan bakar CO. Harus ada inventarisasi minimum untuk mempertimbangkan emisi. Usulan krisis energi berdasarkan kondisi teknis operasional, apabila estimasi CO tidak dapat dipenuhi oleh BU bahan bakar dan tidak dapat diperoleh kembali dalam jangka waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari berikutnya.
Krisis energi didasarkan pada ketentuan teknis operasional yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang energi pemerintah. Ketika mendefinisikan darurat energi berdasarkan kondisi operasional teknis, pertimbangkan kesulitan dan durasi penanganan pengukuran daya, hambatan keamanan dan/atau kecelakaan teknis pada fasilitas dan infrastruktur energi, dimana pemulihan komputer memerlukan waktu yang lama. Suatu periode waktu. Mulai 3 (tiga) bulan.
Sedangkan untuk menetapkan jam malam berdasarkan keadaan nasional, Presiden akan menentukan apakah hal tersebut menyebabkan terganggunya fungsi pemerintahan, terganggunya kehidupan sosial masyarakat, dan/atau terganggunya kegiatan perekonomian dengan mempertimbangkan dampak peningkatan pertumbuhan. Kondisi teknis operasional diukur di tingkat nasional.
Pasca penetapan status krisis, entah karena ketidakmampuan, kegagalan pasokan bahan bakar CO ke BU, atau force majeure, di sinilah CPE perlu berperan sebagai buffer dan bentuk tanggung jawab negara untuk melindungi warganya Tindakan mendesak diperlukan untuk memitigasi dampak situasi krisis yang dapat dengan cepat memperburuk dan menghancurkan perekonomian nasional.
Tujuan dari Perpres CPA adalah untuk menjamin ketahanan energi nasional, mengatasi krisis dan mencapai pembangunan berkelanjutan. Perpres 2 (dua) CPE mengatur hal-hal yang lebih penting yaitu aturan penetapan jenis, jumlah, waktu dan tempat CPE, serta tata cara penyelenggaraan CPE, APBN, dan badan hukum lainnya yang didanai Sumber pendanaan.
CPA diatur sebagai milik pemerintah dalam bentuk penyediaan jenis CPA tertentu yaitu bensin, liquefied petroleum gas (LPG) dan minyak mentah. Ketiga kategori tersebut dipilih berdasarkan peran strategisnya dalam konsumsi nasional, sumber penerimaan impor, permodalan pembangunan nasional, neraca energi nasional, dan/atau sumber energi untuk konversi atau konsumsi.
Proyeksi besaran CPA menurut jenis pada tahun 2035 telah diatur sebesar 9,64 juta barel untuk bensin, 525,78 ribu ton untuk LPG, dan 10,17 juta barel untuk minyak mentah. Dari setiap negara. Sedangkan lokasi CPA akan dipilih kemudian dalam rapat anggota DEN dengan memenuhi persyaratan teknis dan kelayakan.
Setelah menetapkan jenis, jumlah, waktu dan tempat CPA, Menteri memberikan CPA kepada CPA, menyediakan infrastruktur CPA, memelihara CPA, menggunakan CPA dan CPA BUMN, BU dan/atau Energi akan dikelola secara permanen dengan menambah lokasi untuk pemulihan PE . . Keputusan Presiden CPA Sektoral dikeluarkan oleh pemerintahan Joko Widodo, namun masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan
Pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Sabianto menjalankan amanat Perpres CPE yang tetap memberikan pedoman teknis pemilihan lokasi CPE serta mekanisme pengelolaan dan pemantauan CPE. Tindak lanjut ini diharapkan selesai paling lambat pertengahan tahun 2025, sehingga pengembangan CPE dapat dilaksanakan secara bertahap dan direncanakan pada TA 2026 (miq/miq).