Jakarta, ILLINI NEWS – Presiden Djoko Widodoo (Jokowi) telah memberikan keadaan Presiden No. 121 untuk ketentuan keamanan untuk menteri negara. Melalui prinsip -prinsip ini, Jokowi memberikan asuransi kesehatan bagi menteri yang “pensiun” pada 20 Oktober.
Seperti yang disebutkan dari artikel 1 Perpres yang ditandatangani pada 15 Oktober 2024, “Menteri yang memiliki pekerjaan pada garansi.”
Bicara tentang satu prinsip, polis asuransi atau kesehatan atau anak -anak senior. Asuransi kesehatan dilakukan oleh asuransi kesehatan berdasarkan kualitas dan kualitas.
Manfaat keaslian adalah proses yang dijamin, pencegahan, perawatan, regenerasi ulang, dan kompresi lingkungan.
Selain itu, aturan ini disediakan oleh asuransi kesehatan yang sama untuk dua jenis mini. Mereka yang mengundurkan diri selama 60 tahun akan menerima asuransi kesehatan selama dua kali. Untuk menteri lama di atas 60, asuransi kesehatan akan meminta umur.
“Manfaat kesehatan … diterapkan di fasilitas kesehatan pemerintah,” mereka dikutip oleh Perpres.
Selain itu, nilai keamanan ini adalah pembayaran dengan perawatan kesehatan untuk penyedia layanan kesehatan sekaligus. Dana dikumpulkan untuk bukti kesehatan dan pengeluaran melalui ketidakpedulian anggaran.
(RSA / HAA) Tonton video di bawah ini: Jokowi Video: Penahanan Paro Balo Balobo, tidak ada yang mencoba mengkritik artikel berikutnya.