JAKARTA, ILLINI NEWS – BPJS Kesehatan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menggunakan layanan kesehatan untuk segala jenis tindakan medis. Mulai dari pengobatan rawat jalan, pembedahan, terapi hingga perawatan di rumah sakit.
Namun BPJS Kesehatan tidak mencakup semua penyakit. Pada umumnya penyakit yang tidak masuk dalam daftar bukanlah penyakit kesehatan dasar. Apalagi ini bukan perawatan kesehatan, tapi estetika.
Daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tentang Jaminan Kesehatan Tahun 2018. Berikut rinciannya:
1. Penyakit yang berupa wabah penyakit atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika, misalnya operasi plastik.
3. Sesuaikan gigi sebagai kawat gigi.
4. Penyakit yang disebabkan oleh tindakan kriminal seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
6. Penyakit yang disebabkan oleh kecanduan alkohol atau obat-obatan.
7. Penyakit lain yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan antara lain infertilitas atau pengobatan infertilitas.
8. Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh kejadian yang tidak dapat dihindari seperti perkelahian.
9. Pelayanan kesehatan di luar negeri
10. Obat-obatan dan prosedur medis yang tergolong percobaan atau percobaan.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum diketahui khasiatnya berdasarkan pengkajian teknologi kesehatan.
12. Kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan di rumah.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak patuh, termasuk permintaan pribadi dan layanan kesehatan lain yang tidak patuh.
15. Pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan yang dipertanggungkan atau ditanggung oleh pemberi kerja berdasarkan program asuransi terhadap kecelakaan kerja atau penyakit atau luka akibat kecelakaan kerja.
17. Hak peserta dalam pelayanan kesehatan sebesar nilai yang ditanggung oleh program asuransi kecelakaan lalu lintas.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan kepolisian.
19. Pelayanan kesehatan yang diberikan dalam rangka pelayanan sosial.
20. Layanan yang sebelumnya dicakup oleh program lain.
21. Pelayanan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat asuransi kesehatan.
Sedangkan pelayanan BPJS kesehatan dibagi menjadi tiga kategori. Semua kelas memiliki tingkat kontribusi yang berbeda.
Iuran wajib mulai kelas 1 adalah Rp 150 per orang per bulan. Kelas 2 Rp 100K per bulan per orang dan kelas 3 35K per orang dengan besaran awal 42K dan subsidi pemerintah Rp 7.000.
Biaya ini dikatakan meningkat pada tahun depan. Direktur Jenderal BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti mencontohkan kenaikan kelas I dan II.
(hsy/hsy) Tonton video di bawah ini: Video: Meminum Keuntungan Bisnis Kopi, Saat Dompet Kelas Menengah Menyusut di Pasal 21 BPJS Berikutnya, Namun Pengobatannya Tak Gratis.