Jakarta, ILLINI NEWS – Peraturan Emirat Arab (VAE) yang mencegah pengemis sebulan. Dalam aturan VAE, mereka yang memohon ditangkap, dan didefinisikan dengan denda hingga 10.000 atau sekitar 40 juta rp.
“Bingles adalah fenomena yang memiliki dampak serius pada keamanan publik dan keamanan,” kata polisi dalam video 33 -detik yang dibagikan di X.
Brigadir Ali Salem Al Shamsi memperingatkan bahwa banyak pengemis mengambil keuntungan dari momen Ramadhan untuk mendapatkan sumbangan.
“Kami melihat banyak wanita yang menggunakan anak -anak untuk memanipulasi emosi,” katanya sebagai laporan Gulf News.
Di Uni Emirat Arab, mengemis dianggap sebagai salah satu kejahatan. Selain itu, banyak pengemis menggunakan penipuan, seperti klaim untuk mengumpulkan dana untuk masjid atau kebutuhan medis.
Pada tahun 2024, polisi menangkap 384 pengemis. Pihak berwenang mengungkapkan bahwa 99% orang yang ditangkap berdoa sebagai pekerjaan.
Polisi meminta penduduk untuk bekerja dengan pihak berwenang untuk melaporkan kehadiran pengemis. Mereka juga mengimbau penduduk untuk memimpin sumbangan mereka ke lembaga resmi yang disetujui oleh negara.
.