Catatan: Artikel ini adalah pendapat pribadi penulis dan tidak mencerminkan visi penerbit cnbindonesia.com
Hampir dua bulan telah lulus bahwa implementasi aplikasi Coretax, juga dikenal sebagai PSI (implementasi sistem administrasi pajak pusat), bekerja sejak awal penggunaan aplikasi Coretax telah menyebabkan banyak dinamika.
Tidak hanya mengenai pembayar pajak dan konsultan pajak, tetapi juga mempengaruhi DGT, termasuk perhatian DPR, kita juga dapat melihat hampir semua kantor pajak yang dipenuhi oleh pembayar pajak yang ingin berkonsultasi dengan aplikasi tersebut.
Implementasi CORETAX mulai 1 Januari 2025 didasarkan pada masalah Menteri Keuangan untuk Peraturan 81 tahun 2024 mengenai ketentuan pajak sehubungan dengan implementasi sistem pusat administrasi pajak.
Ini menarik dan sangat berbeda dari Coretax dengan aplikasi lama (E-Invoion) jika aplikasi E-Invoies menggunakan sertifikat WP elektronik (perusahaan), oleh karena itu nama yang muncul sebagai tanda tangan adalah nama PIC/Direktur, sedangkan dalam aplikasi Coretax menggunakan sertifikat elektronik tunggal.
Karena informasi tentang sertifikat elektronik ini memiliki fungsi untuk mengganti tanda tangan manual yang dapat digunakan untuk memberikan kewajiban pajak perusahaan, yang berarti bahwa jika seorang jaksa bertindak sebagai pengunggah penandatangan atau melaporkan kewajiban pajak untuk wajib pajak, maka nama itu adalah nama kekuatan pengacara.
Perlu juga dicatat bahwa peran kekuasaan dalam aplikasi Coretax dibagi menjadi dua (dua), peran kartunis (produser) dan peran tanda tangan (tanda tangan). Kewajiban Pribadi (PIC), yang merupakan perwakilan dan orang yang bertanggung jawab atas kewajiban pajak, dimungkinkan untuk mendelegasikan implementasi kewajiban ini terhadap pihak lain atau dengan kata lain mereka memberikan kekuatan kepada pihak lain.
Ini diatur dalam Pasal 7, paragraf 2. 2, dari Jaksa Penuntut Lengkap 81, yang berbunyi sebagai berikut: “Dalam hal implementasi hak -hak dan pemenuhan kewajiban pajak yang disebutkan dalam Pasal 3 dilakukan oleh kekuasaan pembayar pajak, dokumen yang dirujuk ke dalam bagian (1) disertai dengan kekuatan khusus penuntut pajak di dalamnya.
Sehubungan dengan kekuatan wajib pajak, ini diatur dalam Pasal 32 UU 28 tahun 2007 mengenai terakhir kali terakhir dengan hukum nomor 7 tahun 2021 mengenai harmonisasi aturan pajak, artinya dalam ayat (1). 3, yang berbunyi: “Staf atau entitas dapat menunjuk seorang jaksa penuntut dengan kekuatan khusus untuk hak operasi dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan undang -undang”.
Selain itu, dalam paragraf 1. 3a) Juga: “Proxy yang dirujuk dalam paragraf 3 harus memiliki keterampilan tertentu dalam aspek pajak, kecuali jika kekuatan yang ditunjuk adalah pria, istri atau keluarga atau keluarga yang dipegang sampai ukuran lainnya.”
Aturan implementasi Pasal 32 adalah Menteri Peraturan Keuangan no. 229/PMK.03/2014 tentang persyaratan dan implementasi hak dan kewajiban otoritas pajak.
Dalam Pasal 2 PMK n. 229/PMK.03/2014, ia menjelaskan lebih lanjut:
PC. 1: “Pembayar pajak dapat menunjuk kekuatan pengacara dengan kekuatan khusus untuk menerapkan hak dan/atau memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan undang -undang di bidang pajak.” dan masih menerima penerimaan pendapatan dari wajib pajak, seperti yang ditunjukkan dalam daftar karyawan tetap yang dibuat dengan memotong pajak penghasilan Pasal 21 Pasal 21 yang dilaporkan oleh pajak penghasilan. Konsultan Pajak (2) Pembayar Pajak sebagai Kekuatan Pengacara dianggap menguasai ketentuan undang -undang di sektor pajak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Huruf A, jika Anda memiliki:* a. * B. O * c. Berdasarkan penjelasan Pasal 32 Kup Law dan PMK n. 229/PMK.03/2014, secara eksplisit dijelaskan tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.
Jadi apa konsekuensi hukum jika perwakilan/pic/sutradara menunjuk karyawan sebagai kekuatan pengacara, tetapi karyawan tersebut tidak memenuhi persyaratan seperti yang disebutkan di atas, maka karyawan yang dimaksud tidak dianggap sebagai surat kuasa sehingga ia tidak dapat mewakili PIC dalam pelaksanaan kewajiban pajak.
* F. 5 atau bagian (9) atau tidak termasuk nama, alamat, dan jumlah identifikasi pembayar pajak barang kena pajak atau penerima layanan kena pajak; Muat: * A. * b. * C. * D. * Dan. * F. e * g.
Atas dasar penjelasan di atas, dapat diringkas sebagai berikut: * 1 .. Gambar/Wakil/Direktur dapat menunjuk seseorang atau lebih banyak karyawan untuk mewakili orang yang relevan dalam pelaksanaan kewajiban pajaknya (dalam hal kekuasaan sebagai pengukur). * 2. * 3 * 4. 5, dari Undang -Undang PPN. ; * 6. Jadi untuk PKP -tax Faktur -Receivers (pembeli PKP), faktur pajak input yang diperoleh dapat dianggap sebagai faktur pajak kesalahan formal sehingga pajak input tidak dapat diakreditasi.
Tidak hanya terkait dengan faktur pajak seperti contoh di atas, dokumen pajak lainnya juga dapat, seperti tes pemotongan atau bukti pajak yang ditandatangani oleh mereka yang tidak memenuhi persyaratan jaksa penuntut, dokumen pajak dapat dianggap cacat dan akan sangat berbahaya bagi pembayar pajak baik penerbit dan pengguna di masa depan. (Miq/miq)