Pemerintah memutuskan untuk mengekspor Jakarta, ILLINI NEWS – pabrik minyak sawit bensin (POME), residu minyak asam tinggi (residu/suami minyak sawit tinggi) dan menggunakan minyak makanan (Yuko).
Keputusan ini 26/2024 no. Pada 2/2024, Menteri Peraturan Perdagangan (Izin) untuk Peraturan Ekspor Minyak kelapa sawit no. Itu dibawa ke 2/2025.
Menteri Perdagangan (Mendak) Pudy Santoso menandatangani Permondag pada 7 Januari 2025, dan kemudian secara resmi mulai berlaku mulai 8 Januari 2025.
Saat menerapkan program minyak makanan rakyat, makanan dilakukan untuk mengencangkan ekspor untuk memastikan kehadiran bahan baku bagi industri minyak.
Selain itu, untuk mendukung penerapan 40% (P40) berdasarkan delima.
“Kami menekankan prioritas saat ini untuk memastikan keberadaan bahan baku kelapa sawit (CPO) untuk arah arah presiden dan untuk mendukung P40,” katanya.
“Tentu saja, kebijakan ini akan berdampak. Namun, kami bersikeras pada kepentingan industri dalam negeri sangat penting.
Adapun catatan ini, Budy mengumumkan dan melahirkan ekspor dan huber mencapai 3,45 juta ton selama Januari-Oktober 2024. Jumlah ekspor ini hanya 2,70 ton dalam periode ekspor CPO yang sama (minyak kelapa sawit).
Sementara itu, ekspor BOM dan Huber pada tahun 2023 mencapai 4,87 juta ton. Selama periode ini, jumlah ini jauh lebih tinggi dari ekspor CPO, yang hanya 3,60 juta ton.
Tidak hanya ini, tetapi ekspor BOM dan Huber telah meningkat sebesar 20,74%dalam 5 tahun terakhir (2019-2023). Sementara itu, ekspor CPO turun rata -rata 19,54% pada periode yang sama.
“Berdasarkan data ini, ekspor BOM dan hopper telah dicatat lebih dari 300 ribu ton. Boom dan hubp yang diekspor tidak hanya dari sisa -sisa atau produk CPO yang diproses yang tersisa.
Pudy memperkirakan bahwa jumlah ekspor akan terus meningkat di masa depan.
“Jika ini tetap ada, akan menjadi perhatian untuk mengambil CPO sebagai bahan baku bagi industri di negara ini.” Katanya.
Di sisi lain, pemrosesan buah -buahan dari kluster buah segar (FFB) dapat menyebabkan peningkatan ekspor boom dan hopper yang diucapkan langsung di Pome dan Horpor.
Menurutnya, ini mengarah pada jumlah FFP yang disebut Palm Oil Plant (PKS) atau PKS Perondoner.
“Ini adalah kesulitan dalam memperoleh FFP PKS biasa.” Katanya.
Buddy menjelaskan, Permendak No. 2/2025 5 mengatur kebijakan ekspor cucu -cucu palem yang tersisa, yaitu persyaratan persyaratan persetujuan ekspor (PE).
Bagian 3A dari Menteri Peraturan Perdagangan ditentukan, ekspor dan sisa -sisa cucu telapak tangan dalam bentuk Yugo dibahas dan diterima dan koordinasi kementerian/lembaga negara mengendalikan koordinasi, sinkronisasi dan sektor makanan di sektor pangan.
Selain itu, alokasi ekspor ekspor pada pertemuan koordinasi termasuk persetujuan ekspor.
“Namun, eksportir yang menerima jasad dan UCO yang diberikan berdasarkan 2024 dari 26 tahun dapat diekspor.
Bab 11 Untuk Kebutuhan Eksportir Setelah Paket, Permendak No. Permendak No. 2/2025.
Jika eksportir melaporkan aplikasi dan jika ada perubahan dalam data dalam PE. Menteri Peraturan Perdagangan No. 2/2025 dijelaskan secara rinci dalam Pasal 15 dari 15 dari 15.
Selain itu, untuk Pasal 22, 2/2025, Eksportir PE Mobile mengeluh untuk menta elektronik atau tidak secara elektronik. Laporan ini kadang -kadang disajikan pada tanggal 15 setiap bulan.
Jika ekspor tidak melaporkan, itu tunduk pada hambatan ekonomi dalam bentuk peringatan. Selain itu, jika masih melebihi dan tidak mengirim, bagian 24 paragraf (2) membuat hambatan ke dalam bentuk freezer dan menghentikan pasokan dan perubahan PE.
Selain itu, aturan berikut diperiksa di perumentock bernomor 2/2025. .