ILLINI NEWS Jakarta, Indonesia: Manajemen pajak atau sistem dasar Coretax dapat secara otomatis mengirim pembayar pajak ke pembayar pajak yang belum secara memadai memenuhi kewajiban pajak mereka.
Ketika tunggakan pembayar pajak telah dibunuh oleh Inkracht (kewajiban hukum permanen), siaran hukuman dilakukan oleh Departemen Perpajakan (DGT) dari Kementerian Keuangan (Sistem Coretax).
“Penerbitan surat kecaman ini adalah bagian dari data berbasis data berbasis data berbasis pajak dan otomatisasi berbasis pajak,” deklarasi tertulis tentang pajak no. KT-05/2025 terkait dengan informasi terbaru tentang implementasi DGT Coretax, dikutip pada hari Selasa (4/2/2025).
Sayangnya, masih ada masalah potensial dengan sistem otomatis yang dikutuk oleh DJ Coretax, seperti pengiriman berulang untuk pembayar pajak atau perbedaan dalam data pembayar pajak.
Deklarasi tertulis menyatakan DGT: “Kami meminta pembayar pajak yang telah menerima surat yang berulang kali dihukum atau sebagaimana ditunjukkan dalam deklarasi tertulis DGT.
Dalam hal terjadi masalah, administrasi pajak negara bagian mewajibkan pembayar pajak yang memberi tahu hambatan melalui saluran Helpdesk dari unit kerja DGT atau melalui KRING Jaksa 1500 200 200 dokumen dukungan sehingga mereka dapat melacak setelah otoritas fiskal. (ARJ/MIJ) Tonton video berikut: Video: Trouble Coretax, Laporan Sanksi Gratis DGT, artikel berikut ini bertujuan untuk menguji penggunaan “Coretax” dari Simulator Sistem Kompleks, demikian juga bagaimana!