Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintah merencanakan aturan baru untuk kendaraan dan sepeda motor tahun ini. Tetapi implementasi akan berlangsung dalam 2025 tahun.
TPL adalah cara yang aman yang menawarkan kompensasi kepada pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor, sebagai akibat dari risiko yang dijamin dalam politik.
Kepala pengawas pengawas eksekutif, jaminan dan dana pensiun OJK, Ogi Pestomijono, mengatakan bahwa asuransi kendaraan saat ini bersifat sukarela. Namun, pengembangan sektor keuangan dan undang -undang tentang konsolidasi (undang -undang PPSA) mengatur bahwa asuransi kendaraan mungkin diperlukan untuk semua pemilik mobil dan sepeda motor.
Saat ini, pemerintah sedang mempersiapkan peraturan turunan dari undang -undang PPSK. “Dan diharapkan bahwa peraturan pemerintah merujuk pada asuransi wajib sesuai dengan hukum dalam waktu 2 tahun dari PPSK, yang berarti bahwa Januari 2025. Setiap kendaraan memiliki TPL,” katanya
Praktik ini, kata OGI, berlaku di berbagai negara lain. “Jika kita melihat dunia dunia, termasuk ASEAN, mereka semua meminta asuransi kendaraan wajib,” tambah OGI.
OGI melanjutkan bahwa asuransi wajib untuk kendaraan bermotor yang merupakan kerja sama timbal balik. Jadi, ketika ada kecelakaan lalu lintas yang mencakup banyak bagian, kerugian dapat dikurangi.
Namun, tema adalah mekanisme untuk menerapkan asuransi wajib untuk kendaraan bermotor. Karena diperlukan platform yang dapat digunakan untuk mendeteksi asuransi yang digunakan oleh setiap kendaraan bermotor.
Diketahui bahwa mandat Program Program Laut – Asuransi termasuk dalam hukum no. 4 tahun 2023. Sehubungan dengan pengembangan dan konsolidasi sektor keuangan (hukum PPSA). Mandat ini terkandung terutama dalam Pasal 39 A.
Dengan mengutip Pasal 39 A, pemerintah dapat dijelaskan bahwa program asuransi adalah wajib, yang diperlukan, sebagaimana kasusnya. Asuransi wajib ini juga dapat menunjuk pemerintah dari kelompok -kelompok tertentu.
“Pemerintah dapat meminta kelompok -kelompok tertentu di masyarakat untuk membayar premi atau berkontribusi pada partisipasi sebagai sumber pembiayaan asuransi wajib”, sebagaimana dijelaskan dalam hukum.
Ketentuan tambahan mengenai implementasi program asuransi harus diatur oleh peraturan pemerintah setelah mendapatkan persetujuan DPR. Jika PP keluar, semuanya akan dikurangi hanya untuk peraturan Badan untuk Jasa Keuangan (EJEK).
Saat ini, Agency for Financial Services (OJK) masih menunggu Proyek Pengaturan Pemerintah (RPP) sehubungan dengan aturan asuransi wajib. Kepala Pengawas Pengawas Eksekutif, Jaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OGI Prastomiyon mengatakan bahwa PP adalah undang -undang yang diturunkan P2SK.
Program asuransi wajib termasuk dalam peta jalan asuransi 2023-2027. Asuransi wajib ini bertujuan untuk mendorong penyebaran penetrasi dan kepadatan asuransi.
“Kebijakan pemerintah mensyaratkan asuransi wajib untuk kelompok -kelompok tertentu dalam pengembangan masyarakat. Oleh karena itu, industri asuransi harus menyediakan produk sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mendukung dokumen pembangunan nasional dengan reproduksi,” Program Pembangunan Nasional.
Sejauh ini, pemerintah terus meninjau peraturan tersebut. “Pembaruan saat ini memang untuk PP dan masih dibentuk oleh Kementerian Keuangan, yang merupakan pihak yang sedang mempersiapkan pembentukan PP,” katanya dalam konferensi pers virtual, pada hari Jumat (12/13).
Ini akan dikoordinasikan nanti dengan industri yang sesuai. “Kementerian Keuangan sebagai wewenang untuk mengatur kebijakan di sektor keuangan, kami menyiapkan peraturan secara paralel,” tambahnya.
Menurutnya, terhubung ke TPL, kita perlu memahami bahwa tidak ada kerugian asuransi, terutama untuk pemilik kendaraan. Oleh karena itu, undang -undang tentang pengembangan dan konsolidasi sektor jasa keuangan (P2SK) memungkinkan regulasi TPL.
Selain itu, politik TPL juga memperdalam pasar di industri asuransi, di mana hingga Oktober 2024. Properti perusahaan asuransi hanya mencapai 5,32% dari PDB.
“Ini sangat rendah. Dengan demikian, perlindungan pihak ketiga dalam kendaraan bermotor dan meningkatkan pendalaman hukum mandat P2SK untuk perjanjian asuransi wajib,” katanya.
Namun, kata OGI, harus disadari bahwa konteks penerapan undang -undang tentang P2SK diperlukan untuk peraturan pemerintah dan persiapan industri. Oleh karena itu, keberadaan kerja sama dan sinergi antara P2SK melakukan kebijakan di sektor keuangan dengan membentuk peraturan pemerintah.
“Peraturan implementasi dalam kasus ini dilakukan oleh OJK melalui OJK dan juga ketersediaan industri produk TPL,” simpul. (FSD / FSD) Tonton video di bawah ini: Video: BOS BPJS Health mengungkapkan bukti RSO lebih baik daripada laporan berikut tentang artikel Industri Asuransi Indonesia mencapai 1.126 R.