Jakarta, ILLINI NEWS – Administrasi Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan insentif pajak PPH 21 oleh pemerintah (PPH DTP) untuk pekerja di sektor buruh – membayar 4,8 juta RP dengan Rp 10 juta per bulan. Direncanakan bahwa akuisisi pajak penghasilan akan dimulai pada 1 Januari 2025.
Direktur Kementerian Industri, Tekstil dan Industri Industri berikut (Kemenperin) Industri (Kemenperin), dijawab oleh Adie Rochmanto Pandiangan. Dia mengatakan bahwa situasi saat ini, terutama industri tenaga kerja yang intens, sangat kompleks, jadi keputusan penting adalah keputusan penting.
“Ini agak kompleks, terutama dalam industri yang bekerja intens yang peka terhadap pengangguran,” kata Adie di sela -sela peristiwa prospektif kimia, farmasi dan tekstil 2025 di Yogakarti, dikutip pada hari Kamis (12/19/2024).
Arie mengatakan bahwa daya beli saat ini menurun, sedangkan barang yang tidak diserap pasar akan mengakibatkan deflasi. Dengan demikian, menurutnya, kebijakan pemerintah untuk meningkatkan upah minimum provinsi (UMP) sangat tepat.
“Jika (UMP) naik, itu berarti akan melanda industri dengan meningkatnya biaya produksi, produksi pasti akan meningkat. Meskipun industri rata -rata telah menjadi kontrak selama beberapa tahun, sehingga nilainya tidak dapat ditambahkan,” katanya.
Dia juga menyebutkan bahwa keputusan pemerintah itu penting sehingga semuanya seimbang. “Oleh karena itu, ini juga relaksasi untuk industri, jadi itu belum dihancurkan. Jika tidak, industri akan mencalonkan diri untuk Vietnam. Jadi yang dilakukan pemerintah adalah menyeimbangkan semua itu,” kata Arie.
Pasal 21 insentif DTP PPH hanya akan diterapkan pada tiga sektor kerja intensif, yaitu sektor tekstil, sepatu, dan furnitur. Artinya, pekerja di tiga sektor intens Pasal 21 PPH secara langsung membawa pemerintah 100%.
Seperti diketahui, permintaan anggaran untuk pemberian insentif DTP PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. Untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta/sebulan diterapkan pada sektor kerja intensif, RP yang ditetapkan. 680 miliar.
Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon 50% untuk kontribusi untuk asuransi dari kecelakaan pada kasus kerja BPJ (JKK) untuk industri dan tenaga kerja yang intens.
Pemerintah juga menyediakan pekerjaan BPJ kepada pekerja yang menerima pembebasan, yaitu, jaminan untuk kehilangan pekerjaan dengan manfaat finansial 60% dari apartemen gaji 6 bulan, keuntungan pelatihan 2,4 juta RP dan kesederhanaan akses.
Sebelum itu, Menteri Keuangan Sri Malyani Indrawati mengumumkan bahwa rencana pemerintah untuk memberikan insentif untuk PPH21 ditanggung oleh pemerintah untuk pekerja dalam pekerjaan intensif dengan gaji hingga 10 juta rp per bulan. Ini disampaikan oleh konferensi pers di Kantor Ekonomi Kemenko, Jakarta, Senin (16.12.2024).
“Industri tenaga kerja yang intensif berkaitan dengan pemerintah, kami memberikan paket yang akan membantu dari pekerja PPH 21 yang gajinya mencapai 10 juta, pajak penghasilan Pasal 21 membawa hingga 10 juta sebulan,” jelas Sri Mulyani. (DCE) Tonton video di bawah ini: Video: Bayar di bawah RP. 10 juta PPH 21 gratis, Kementerian Keuangan mengungkapkan permintaan artikel berikut pengusaha mencari insentif pajak mobil, ini adalah jawaban untuk Airlangg