Jakarta, ILLINI NEWS – Sejumlah musisi nasional yang merupakan anggota organisasi untuk getaran suara Indonesia (visi), menyajikan penyebab pada nomor hukum hak cipta Nomor 28 tahun 2014 di Pengadilan Konstitusi (MK), yang disajikan oleh 29 musisi dari 7 Maret 2025.
Setidaknya ada 29 musisi yang juga mengajukan permintaan, termasuk Armand Maulana, Ariel Noah, Vina Pantwinata, Titi DJ, Judika, Bunga Citra Lestari (BCL) dan Raisa.
Dengan kutipan, AFP meminta musisi yang dapat membawa lagu tanpa izin penyanyi -songwriter selama mereka terus membayar royalti. Mereka percaya bahwa aturan yang ada cenderung lebih menguntungkan untuk label musik dan platform distribusi dibandingkan dengan penulis lagu dari lagu itu sendiri.
Musisi tidak hanya mengungkapkan bahwa mekanisme royalti saat ini tidak cukup transparan dan adil. Banyak musisi menghadapi kesulitan dalam memperoleh hak keuangan pada pekerjaan mereka karena sistem yang tidak mendukung pencipta.
Proses ini adalah langkah berikut yang dibuat oleh para musisi. Di masa lalu, beberapa dari mereka telah mengadakan pertemuan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tiga minggu sebelumnya untuk membahas Agaustizia dalam Peraturan Hak Cipta saat ini.
Penyebab ini hanya dimasukkan dalam presentasi nomor aplikasi 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/0325, sehingga tes ini belum memasuki fase pendaftaran dan mencapai nomor kasus.
Mengenai dokumen pada aplikasi, poin yang berbeda telah diusulkan oleh musisi yang berkaitan dengan peraturan tersebut.
Pertama -tama, mereka memberikan permintaan kepada semua orang.
Kedua, permintaan Pasal 9, paragraf 2, adalah 3 hak cipta, dinyatakan konstitusional selama ditafsirkan oleh penciptaan penggunaan komersial dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan otorisasi pencipta atau pemilik hak cipta, dengan kewajiban untuk terus membayar royalti untuk penggunaan komersial kreasi.
Ketiga, mereka meminta Paragraf Pasal 23 23. 5 dari hak cipta istilah “segalanya” dapat ditafsirkan sebagai pribadi atau badan hukum sebagai penyelenggara pertunjukan, kecuali ada perjanjian yang berbeda dari para pihak yang terkait dengan ketentuan pembayaran royalti.
Keempat, petitum ini juga diminta untuk memeriksa pembayaran royalti yang dapat dilakukan sebelum dan sesudah penggunaan komersial kreasi di acara itu.
Di tempat kelima, Pengadilan Konstitusi mengatakan bahwa Pasal 81 hak cipta ditafsirkan bahwa karya -karya yang memiliki hak cipta yang digunakan dalam kinerja tidak memerlukan lisensi oleh pencipta, dengan kewajiban untuk membayar royalti untuk pencipta melalui Collective Management Institute (LMK).
Untuk keenam, oleh karena itu paragraf Pasal 87
Akhirnya, ia meminta ketentuan surat F Pasal 113, paragraf 2. 2 dari hak cipta yang bertentangan dengan Konstitusi 1945 dan bukan kekuatan hukum.
Berikut ini adalah daftar seniman yang telah mengajukan alasan:
1. Tubago Arman Maulana (Armand Maulana)
2. Nazril Irham (Ariel Noah)
3
4. Dwi Jayati (Titi DJ)
5. Judika Nalom Abadi Sihangg
6. Bunga Citra Lestari (BCL)
7. Sri Roslaina H (merah)
8. Raisa Andriana
9. Nadin Amizah
10. Bernadya Ribka Jayakusuma
11. Anindyo Baskoro (Nino)
12. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
13. Afgansyah Reza (AFGAN)
14. Ruth Waworuntu Sahanaya
15. Wahyu Setyaning Budi Tiga Puluh (Yuni Shara)
16. Andi Fadly Arfuddin (padi fadly)
17. Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi)
18. Andini Aisyah Haridi (Andien)
19. Dewi Yuliartih (Dewi Gita)
20. Hedi Soleiman (Hedi Yunus)
21. Mario Ginanjar
22. Teddy Adhytia Hamzah
23. David BAYU Danang Joyo
24
25. Hatna Danarda (Arda)
26. Ghea Indowari
27. Ben Pandugo
28. Gamaliel Krisatya
29. Mentaris Gantina Putri (novel oleh mental).
)