Jakarta, ILLINI NEWS – Sejauh ini iPhone 16 tidak dapat dijual di Indonesia, karena Apple masih sulit oleh prinsip -prinsip Komponen Nasional (TKDN).
Ketua Komite Komunikasi dan Pendidikan Badan Perlindungan Konsumen (BPKN), Heru Stadi, mengevaluasi pentingnya menerapkan politisi TKDN, karena dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
Karena produk lokal yang memenuhi TKDN memiliki dampak signifikan pada konsumsi domestik. “Kami mendukung TKDN karena itu adalah bagian dari upaya kami untuk sungai yang lebih baru,” kata Herru kepada Jakarta pada hari Kamis (1/12/2024). “Kami terbuka untuk investasi, tetapi ada kontribusi lokal untuk ponsel Indonesia,” tambahnya.
Heru mengatakan bahwa konsumen memiliki hak dasar produk, seperti mendapatkan informasi lengkap, berdasarkan hukum no. 8 tahun 1999 dalam hal perlindungan konsumen.
“Apple harus mematuhi undang -undang konsumen sehingga ada peluang yang sama di industri ini,” katanya.
Dia mengatakan bahwa karena kepatuhan yang sulit antara Apple dan pemerintah, ini sebenarnya akan menyebabkan kerugian masyarakat.
Selain kerusakan konsumen, Cons mengatakan bahwa menyentuh penjualan di RI akan menyebabkan banyak tindakan ilegal, seperti penyelundupan penipuan, yang terjadi karena kesepakatan yang tidak lengkap antara pemerintah dan Apple yang terkait dengan iPhone 16.
“Saat ini, tidak ada kepastian bahwa iPhone 16 tidak dapat secara resmi dijual di Indonesia, kita harus berhati -hati, karena penjualan berikutnya dapat memiliki masalah.” Telah melakukan.
(DEM/DEM) Lihat video di bawah ini: Video: Penyebab Kementerian “Puppone” Kementerian Puppone terungkap untuk memperkenalkan iPhone 16 Item berikutnya Periksa Aspek iPhone 16, diluncurkan tadi malam tadi malam