Jakarta, ILLINI NEWS – Daftar pembayar pajak di Internet pada tahun 2025 dapat dibuat oleh pembayar pajak melalui halaman Coretax.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat -General untuk Perpajakan (DGT) meluncurkan sistem administrasi pajak utama pada 1 Januari 2025.
Orang dapat mengambil manfaat dari fitur di Coretax untuk menerima layanan pajak. Salah satu fitur yang dapat digunakan adalah mendaftar untuk NPWP online.
Coretax juga dapat digunakan untuk melakukan pembayaran pajak dan Laporan Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Untuk orang atau pembayar pajak yang ingin mengakses Coretax, mereka dapat dilakukan secara online melalui situs web resmi https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. Situs ini memiliki informasi lengkap tentang pembayar pajak.
Jadi bagaimana cara memasukkan NPWP di Coretax? Inilah cara mendaftarkan NPWP secara online melalui situs web Coretax. “Kontrol”. Kemudian kode OTP dalam nomor ponsel terdaftar, jika Anda menerima kata sandi OTP, masukkan di kolom yang disediakan untuk verifikasi. Jika benar, konfirmasi pernyataan wajib pajak dengan mengklik kotak dan mengklik tombol pengiriman.
Di sisi lain, situs web erog.pajak.go.id ditutup. Sekarang seluruh proses pajak di internet dilakukan melalui Coretax. Tolong daftar.
(DEM/DEM) Tonton video berikut: Video: Bantuan Petani, Syngenta Mendukung Pendanaan Benih Atas