Jakarta, ILLINI NEWS – Proses seleksi calon PNS atau CPNS 2024 sudah dimulai pada tahap Seleksi Kompetensi Inti atau SKD. Peserta seleksi akan mulai mengikuti tes pada sistem komputer CAT BKN pada tanggal 16/10/2024 hingga 14/11/2024.
Sebelum memasuki ruang ujian, peserta wajib membawa sejumlah berkas dan mengikuti tata tertib pelaksanaan SKD. Apabila dokumen atau berkas yang dipersyaratkan tidak dibawa, siap-siap dikenakan sanksi oleh panitia pelaksana.
Aturan SKD CPNS 2024 ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tahun 2024. dalam peraturan no. 5 “Tentang Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Dengan Metode Computer Aided Examination (CAT)”. Berisi peraturan dan ketentuan, tas jinjing, barang terlarang dan hukuman atas pelanggaran seleksi.
Sanksi tersebut berupa teguran lisan, diskualifikasi atau diskualifikasi tergantung sifat pelanggarannya.
Barang-barang yang perlu dibawa adalah sebagai berikut:
1. Kartu Identitas Diri (KTP)
Peserta harus memiliki dokumen identitas asli yang masih berlaku. Jika Anda tidak memiliki KTP, Anda dapat mengambil:
Sertifikat (Rumput) pengganti tanda pengenal yang masih berlaku, asli atau fotokopi.
Kartu Keluarga (KK) asli, fotocopy legalisir, atau KK digital cetak yang bisa dipindai (scan)
Digital Resident Identity (ID) dan screenshot ID yang dicetak.
2. Kartu identitas peserta ujian
Berkas lain yang harus dibawa calon SKD CPNS 2024 adalah Kartu Identitas Calon Ujian. Kartu tersebut diperoleh dari portal Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (SSCASN) sscasn.bkn.go.id. (arj/mij) Saksikan video di bawah ini: Video: PNS, Profesi Impian Rentan Sasaran Penipuan Artikel Berikutnya Bagaimana Iran Membatalkan Pembalasannya ke Israel pada tahun 2024 Seleksi CPNS dimulai.