Jakarta, ILLINI NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencatatkan delapan perusahaan asuransi dan asuransi yang masuk dalam daftar pemantauan khusus hingga September 2024. Sementara itu, kini masih banyak perusahaan lain yang sudah lengkap.
Kepala Keuangan OJK Ogi Prastomiyono mengatakan jumlah tersebut berkurang dibandingkan 12 perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi pada akhir tahun 2022.
“Terhadap perusahaan asuransi/restrukturisasi dalam hal kepengurusan khusus, OJK melakukan pengawasan yang kuat agar perusahaan tersebut mempunyai kekuatan keempatnya mengatasi alasan penunjukan pengurus khusus tersebut,” kata Ogi dalam tanggapan tertulisnya, Jumat. , (4/4/2014). 10/ ) 2024)
OJK juga menghimbau kepada pemegang saham dan pengelola untuk melaksanakan rencana yang telah disusun secara terkendali agar kemajuan perbaikan tersebut membuahkan hasil yang diinginkan sehingga mampu mencapai kondisi terkait RBC dan biaya rendah.
“OJK bersedia untuk terus memantau pelaksanaan rencana kerja dan akan mengambil langkah-langkah tepat sesuai peraturan perundang-undangan terkait. menjamin perlindungan konsumen, menjamin peningkatan kualitas sektor, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi/pemulihan. sektor ini,” ujarnya. dikatakan. .
Selain asuransi tertekan, OJK juga mengawasi proses kepailitan beberapa perusahaan asuransi, antara lain Kresna Life, Wanaartha Life, Prolife, Asuransi Bumi Asih Jaya, dan Asuransi Aspan.
Berikut informasi terkini mengenai asuransi kebangkrutan di Indonesia.
Kehidupan Masyarakat Dunia
OJK menghormati prosedur hukum terkait tuntutan balik yang dilakukan pemegang polis yang sedang berjalan. Atas setiap kasus tersebut, OJK meminta pemilik Wanaartha kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatan hukum yang diakibatkannya.
Divisi Kepailitan melaporkan bahwa mereka telah membagikan hasil obligasi dalam tiga bagian yang sama kepada pemegang obligasi. Selain itu, Tim Insolvensi juga sedang melakukan upaya likuidasi lainnya, termasuk penjualan sisa aset dan tuntutan hukum terhadap beberapa aset keuangan WAL yang masih menunggu proses hukum.
Kehidupan Kresna
Hingga saat ini, upaya hukum masih terus dilakukan. Saat ini, kepailitan Kresna Life masih menerima tuntutan dari kreditur dan pemegang polis dalam kepailitan dan proses kepailitan untuk menunjuk akuntan publik untuk menyusun neraca akhir.
Asuransi Bumi Asih Jaya
OJK mencabut izin usaha (CIU) PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya melalui keputusan DK OJK pada 13 Oktober 2013. Salah satu klausul dalam surat tersebut adalah pihak manajemen mewajibkan manajemen Asuransi Bumi Asih untuk membayar seluruh biayanya. hutang. dan tanggung jawab.
Namun PT Asuransi Jiwa Bumi Asih sudah lama tidak dilikuidasi sehingga OJK mengajukan perkara pailit ke pengadilan niaga, kata Ogi dalam Rapat Bulanan Komite Komisaris dan Jurnalis, Selasa (2/4 / 2024).
Proses kepailitan diputuskan oleh mahkamah agung (MA). Selain itu, kata Ogi, pengadilan telah menunjuk pengurus sesuai ketentuan terkait. Dengan penunjukan hakim ketua.
“Jadi penyelesaiannya akan berdasarkan undang-undang perpajakan,” tutupnya.
Terkait permintaan pergantian pengurus dari Direksi Asuransi Jiwa Bumi Asih, Ogi mengatakan, kewenangan hakim ketua untuk menunjuk pengurus lain.
PT Prolife (Dahulu Indosurya Life)
Di sisi lain, penyelesaian pembatalan PT Prolife (DL) belum sampai pada tahap pembayaran klaim. Jumlah tagihan kreditur sedang diproses.
“Sesuai dengan pengumuman Pailit, masing-masing pihak yang mempunyai tagihan PT Prolife (DL) dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman atau lebih pada tanggal 19 Maret 2024 dengan disaksikan,” ujarnya. Ogi. pergi, di masa lalu.
Pada bulan April 2024, Tim Insolvensi juga berada pada jalur penyelesaian Rencana Kerja dan Estimasi Biaya Insolvensi. Terakhir, OJK menggelar rapat pembahasan RKAB dan Komite Pengakhiran pada 27 Februari 2024.
PT Aspan
Para pemegang saham PT Aspan (DL) telah melaksanakan pembatalan RUPS dan penetapan keadaan pailit sebagaimana diatur dalam POJK 28/2015 tentang Likuidasi, Kepailitan, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Perasuransian, dan Perusahaan Asuransi Syariah. . OJK telah menyetujui Grup Likuidasi yang diajukan pemegang saham PT Aspan (DL).
“Saat ini OJK sedang dalam proses review RKAB dan dokumen pendukung yang diserahkan Tim Decommissioning (DL) PT Aspan,” ujarnya beberapa waktu lalu
Hingga April 2024, daftar tagihan kreditur masih berjalan. Setiap pihak yang memiliki tagihan kepada PT Aspan (DL) dapat mengajukan tagihan tersebut dalam jangka waktu 60 hari kalender sejak tanggal pemberitahuan atau sebelum tanggal 16 Maret 2024.
(mkh/mkh) Saksikan video di bawah ini: Video: Dampak Turunnya Daya Beli, Penyaluran Kredit Multifinance Turun Aplikasi OJK Berikutnya, Kresna Life bisa jadi Perusahaan ‘Zombie’ jika dimanfaatkan