illini berita Menolak Lupa, Inilah 7 UU Kontroversial Warisan DPR Periode 2019-2024

Jakarta, ILLINI NEWS – Pada Selasa (1 Oktober 2024), sebanyak 580 anggota DĽR dilantik untuk periode 2024-2029. Mereka dilantik pada Sidang Paripurna Anggota DLR dan Acara Sumpah/Sumpah pada Selasa (1/10/2024) di Ruang Rapat Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, anggota DĽR periode 2019-2024 telah menyelesaikan masa baktinya pada Senin (30 September 2024). Mereka pun menulis sejumlah undang-undang (UU) yang kontroversial.

Berikut beberapa undang-undang kontroversial yang dianalisa tim peneliti ILLINI NEWS:

1. Tindakan Komite Pemberantasan Korupsi

Pada tahun 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai kontroversi revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menurut sebagian besar masyarakat hanya akan melemahkan komisi tersebut. Diakui Jokowi, payung hukum KPK yang sudah berjalan selama 17 tahun, masih perlu sedikit perbaikan agar upaya pemberantasan korupsi bisa lebih efektif.

Ia juga mengatakan ada beberapa hal yang tidak disetujuinya, misalnya KPK harus meminta izin kepada pihak luar. Misalnya, penyidik ​​dan penyidik ​​KPK hanya datang dari kepolisian dan kejaksaan, sedangkan KPK teh harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung di Kejaksaan dan pimpinan LHKPN yang berasal dari KPK dilimpahkan ke kementerian atau lembaga lain.

Beberapa hari kemudian, rapat paripurna DLR menyetujui revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

2. Hukum Mineral dan Batubara

Aturan pertambangan mineral dan batubara resmi diteken Jokowi yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) 3/2020 yang merupakan perubahan atas UU 4/2009. Produk hukum yang ditandatangani Jokowi pada 10 Juni 2020 itu menyebutkan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah bagi perekonomian.

Sebab, produk hukum sebelumnya dinilai belum mampu menjawab perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum operasional pertambangan mineral dan batubara. Sebelum disahkan, atau tepatnya pada September 2019, Jokowi meminta pembahasan RUU ini ditunda.

Tak hanya itu, Anggota Komisi VII DPR Ramson Siagian saat itu mengatakan ada tanda-tanda pemaksaan ratifikasi.

Padahal, ada upaya untuk mendorong pengesahan UU Minerba menjadi undang-undang dalam sisa 2 hari kerja. Jadi ada potensi pelanggaran peraturan perundang-undangan, ujarnya, Jumat (27 September 2019).

3. Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi

RUU Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi perbincangan karena ada beberapa poin yang ingin diubah, seperti masa jabatan hakim dan lain-lain. Poin terakhir perubahan keempat UU Mahkamah Konstitusi, yakni Pasal 87, mengatur tentang amanat hakim Mahkamah Konstitusi yang sedang menjabat. Hal ini terkait dengan aturan masa jabatan hakim paling lama 10 tahun. Pasal tersebut menyatakan bahwa hakim konstitusi yang telah menjabat selama lima tahun dan kurang dari 10 tahun hanya dapat melanjutkan masa jabatannya sejak tanggal pengangkatannya sebagai hakim MK dan jika disetujui oleh lembaga yang diusulkan. Sementara itu, hakim Mahkamah Konstitusi yang telah bekerja lebih dari 10 tahun akan mengakhiri masa jabatannya setelah mencapai usia 70 tahun atau usia pensiun, jika mendapat persetujuan dari pemohon yang bersangkutan.

4. UU HKPD

Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang menetapkan besaran tarif 40%-75% bermasalah sejak DLR dibahas. Debat publik tidak terlalu terlibat. Akibatnya, ketika UU HKPD yang mulai berlaku pada 1 Januari 2022 misalnya diturunkan menjadi peraturan daerah, muncul reaksi balik di masyarakat.

Pajak hiburan dalam UU HKPD juga mendapat perhatian dari berbagai pihak, karena tarif pada sektor usaha hiburan tertentu dikenakan tarif PBJT minimal 40% dan maksimal 75%. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan penyanyi Danduta Inul Daratista memicu protes besar-besaran.

5. Tindakan HPP

Aturan lain yang dibahas pada tahun 2024 adalah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya tentang kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Berbagai pihak seperti pengusaha dan wakil rakyat menilai kebijakan tersebut berisiko menekan daya beli masyarakat.

Ajib Hamdani, Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), mengatakan data makroekonomi menunjukkan lebih dari 60% produk domestik bruto (PDB) Indonesia ditopang oleh konsumsi rumah tangga.

Artinya, pelemahan daya beli masyarakat terus dibebani oleh kebijakan fiskal yang kontraproduktif, ujarnya dalam sambutan Apinda, dikutip Rabu (14/08/2024).

6. Hukum IKN

Ibu Kota Negara (IKN) baru bernama Nusantara resmi digunakan sejak Presiden Jokowi menandatangani UU IKN Nomor 3 Tahun 2022 pada 15 Februari 2022. Kemudian pada Oktober 2023, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi Nomor. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Ada beberapa poin yang diubah dalam UU IKN terbaru. Pertama adalah penggunaan lembaga yang lebih fleksibel untuk mempercepat pengembangan IKN.

Kedua, mengenai mitra kerja badan di DPR, karena tingkat organisasinya adalah lembaga tingkat pusat. Oleh karena itu mitra kerjanya adalah DĽR dan komisi-komisi yang membidangi pemerintah.

Setelah itu, undang-undang tersebut juga akan membahas tata ruang dan batas lahan. Setelah itu, investor mendapatkan kemudahan dalam berinvestasi tanpa perlu evaluasi lebih lanjut.

Jokowi mengatakan, keputusan mutasi ke IKN bukan hanya keputusan presiden, melainkan keputusan masyarakat yang diwakili DPR. Jokowi juga mengatakan harapannya pemindahan ibu kota bukan sekadar perpindahan fisik atau bangunan, melainkan simbol tonggak penting peradaban bangsa sejak kemerdekaan, sehingga melahirkan pemikiran baru dan cara kerja baru.

7. Tindakan penciptaan lapangan kerja

DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan ketentuan Perppu Cipta Kerja ini merupakan pelaksanaan kekuasaan Presiden secara konstitusional berdasarkan Pasal 22 UU 1945.

Kontroversi UU ini muncul terutama setelah Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat formil dan menyatakan UU Cipta Kerja Bersyarat inkonstitusional.

Mahasiswa dari berbagai universitas memadati berbagai titik demonstrasi di seluruh Indonesia. Yogyakarta sebagai kota pelajar juga dipenuhi oleh para pengunjuk rasa yang tergabung dalam gerakan “Gejayan Menggil” sebagai salah satu gerakan penolakan omnibus law.

Tak hanya mahasiswa, ratusan buruh juga menyatakan penolakan terhadap undang-undang yang menurut mereka merugikan buruh dan hanya menguntungkan segelintir pihak. Bahkan, mereka juga menilai penyusunan teks undang-undang tersebut tidak melibatkan masyarakat awam dalam pembuatannya.

RISET ILLINI NEWS

[email protected] (rev/rev) Tonton video di bawah ini: Prabowo: Hilirisasi Absoli, Tak Ada Negosiasi!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *