Jakarta, ILLINI NEWS – Apple dilarang menjual iPhone 16 seri terbaru di Indonesia. Pasalnya Apple belum bisa memenuhi janji investasinya di Indonesia.
Dari komitmen Rp1,71 triliun, Apple baru mendapat Rp1,48 triliun. Dengan demikian, pinjaman sebesar Rp 240 miliar masih perlu diselesaikan.
Sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Apple telah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang.
Hal itu juga telah diungkap oleh media asing. Bloomberg menulis artikel ‘Apple memblokir penjualan model iPhone 16 di Indonesia’.
Bloomberg menulis bahwa Indonesia adalah negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara dengan lebih dari 350 juta pengguna aktif ponsel pintar. Jumlah ini lebih dari 270 juta.
Menurut laporan Bloomberg, pelarangan iPhone 16 merupakan pukulan telak bagi Apple yang selama ini menikmati penjualan produk unggulannya di negara-negara Asia.
Apple bahkan tidak termasuk dalam ‘top 6’ merek ponsel terbesar di Indonesia. Namun Bloomberg menulis bahwa dengan pesatnya pertumbuhan populasi muda yang melek teknologi, potensi Indonesia sangat besar.
Bloomberg juga menyebutkan dalam laporannya bahwa produsen ponsel lain seperti Samsung dan Xiaomi telah membangun fasilitas produksi di Indonesia sesuai dengan peraturan TKDN yang diperkenalkan pada tahun 2017.
Sementara itu, Apple memanfaatkan rencana pembangunan fasilitas pendidikan ‘Apple Developer Academy’ yang tersebar di 4 titik untuk memenuhi TKDN Apple.
“Indonesia memiliki rekam jejak dalam menggunakan sanksi perdagangan untuk mendorong perusahaan asing memproduksi barang secara lokal,” demikian laporan Bloomberg.
Meskipun upaya tersebut berhasil dalam banyak hal, Bloomberg menekankan bahwa terdapat konsekuensi bagi negara. Misalnya, banyak barang seperti laptop dan ban mobil yang persediaannya terbatas.
Namun larangan ekspor bijih nikel mendorong pertumbuhan sektor baterai dalam negeri.
Bloomberg menyebutkan ada 9.000 unit iPhone 16 yang kini sudah masuk ke Indonesia meski ada larangan penjualan di Indonesia. Ribuan unit tersebut dibawa oleh wisatawan asing atau pekerja transportasi.
Menurut informasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), pengiriman dari luar negeri juga direncanakan. Organisasi telah memberikan izin ini untuk penggunaan pribadi saja dan bukan untuk dijual.
Mereka yang membeli iPhone 16 dari luar negeri harus membayar pajak IMEI untuk menggunakan perangkat tersebut di Indonesia.
Tak hanya Bloomberg, India Today juga menanyakan ‘Mengapa india melarang penjualan iPhone 16? Berikut cerita lengkapnya dalam 5 volume.”
Artikel India Today menjelaskan alasan pemerintah Indonesia melarang penjualan iPhone.
Seperti Bloomberg, India Today juga menyoroti komitmen investasi Apple yang tidak terpenuhi. Hal ini kemudian menghambat perluasan sertifikasi TKDN Apple.
Selain itu, India Today juga menjelaskan peringatan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita bahwa iPhone 16 yang dijual di Indonesia merupakan produk ilegal.
Menteri Perindustrian Agus meminta masyarakat memberitahu pemerintah jika melihat ada yang menjual iPhone 16.
Selain itu, India Today juga menulis bahwa isu pelarangan iPhone 16 muncul setelah kunjungan CEO Apple Tim Cook ke Indonesia. Saat itu, Cook berkesempatan bertemu dengan mantan Presiden Joko Widodo.
Apple berjanji akan menambah Apple Developer Academy di Bali. Namun setelah diskusi itu, Apple disebut-sebut tak menepati janjinya.
“Apple menghadapi tekanan untuk memenuhi janji investasi sebelum memulai penjualan iPhone 16 di Indonesia,” lapor India Today (fab/fab) Tonton video di bawah ini: Video: Pusat Interaksi Ekonomi dan Bisnis, membangun pusat data di kota Artikel berikutnya. Apple Tak Kumpulkan Rp 240 Miliar, iPhone 16 Tak Bisa Dijual di RI