illini berita Pernah Pada Masanya Emas 5 Gram Cuma Dihargai Rp10 Perak

Jakarta, ILLINI NEWS – Emas merupakan logam mulia terpenting bagi masyarakat karena nilainya stabil. Tak heran jika banyak orang yang datang untuk membeli emas.

Namun untuk mendapatkan 1 gram emas ANTAM harus merogoh kocek hingga Rp 1,56 juta. Tentu saja hal ini berlaku untuk banyak hal jika Anda ingin menjual emas lebih dari 1 gram. 

Tercatat warga Indonesia menukar emas seberat 5 gram dengan Rp 10. Harganya sangat mahal. Namun perubahan itu tidak terjadi sekarang, melainkan 78 tahun lalu. Tepatnya pada tahun 1946 melalui UU No. 19 Tahun 1946 tentang mata uang Negara Republik Indonesia.

Saat itu, pemerintah memutuskan secara undang-undang bahwa uang pecahan Rp 10 sama dengan 5 gram emas.

“Dengan tidak mengurangi peraturan yang akan ditentukan setelah undang-undang tentang mata uang Negara Republik Indonesia, sebagai sumber nilai telah diputuskan bahwa sepuluh rupiah mata uang Negara Republik Indonesia sama dengan lima gram emas murni,” ( Pasal.1 UU No.19/1946)

Artinya, masyarakat Indonesia saat itu bisa menukarkan emas murni seberat 5 gram dengan nominal Rp 10 dolar. Atau: bisa ditukarkan Rp 10 dengan emas murni seberat 5 gram.

Kebijakan ini membuat banyak orang senang. Bayangkan saja, jika dibandingkan dengan harga pasaran saat ini, Anda bisa mendapatkan emas seberat 5 gram senilai Rp 5 juta dengan menukarkan Rp 10.

Tentu saja keputusan pemerintah mengambil kebijakan tersebut didasari oleh alasan yang kuat, yakni untuk menarik masyarakat Indonesia agar beralih menggunakan Oeang Republik Indonesia (ORI) sebagai mata uang resmi. .

Perlu diketahui, berdasarkan laporan Erwin Kusuma tentang Uang Indonesia (2021), bahwa pada tahun 1946 pemerintah Indonesia belum memiliki mata uang resmi dan hanya mengakui 3 dolar saja, yaitu dolar Javasche Bank, mata uang Hindia Belanda, dan mata uang Jepang. Dengan kata lain, saat itu pemerintah tidak menguasai sektor keuangan.

Ketika tidak ada bantuan, pemerintah Belanda yang ingin kembali menundukkan Indonesia berusaha menghancurkan perekonomian negara. Hal itu dilakukan melalui penerbitan mata uang NICA pada tanggal 6 Maret 1946. Mereka yakin dengan memberikan mata uang NICA sebagai instrumen perdagangan yang kuat, Belanda dapat mengendalikan perekonomian Indonesia.

Oleh karena itu, dalam situasi kritis ini, pemerintah Indonesia mengeluarkan mata uang saingannya yang disebut Oeang Republik Indonesia (ORI) pada tanggal 30 Oktober 1946. ORI dikeluarkan untuk mengatasi kekuatan mata uang NICA, dan menggalang dukungan masyarakat dalam perekonomian.

Dengan diberlakukannya ORI, pemerintah tidak mengakui mata uang lainnya. Akibatnya, masyarakat pun berbondong-bondong menukarkan mata uang dan komoditas lain dengan mata uang ORI. Melalui UU No. 19 Tahun 1946, pemerintah mengeluarkan undang-undang reformasi.

Ada pula yang bisa menukarkan emas seberat 5 gram dengan harga Rp 10 atau lebih. Tidak hanya itu, jika Anda memiliki mata uang Jepang, penduduk setempat dapat menukarkan 50 lembar uang kertas Jepang untuk mendapatkan 1 IDR.

Perlahan tapi pasti transformasi ini terjadi dan Republik Indonesia menjadi raja perekonomian. Oleh karena itu, untuk memperingati kekuatan uang bangsa, pemerintah menetapkan hari uang setiap hari tanggal 30 Oktober.

Dibandingkan dengan kondisi saat ini memang sangat berbeda. Mata uangnya Rp 10. Minimal yang ada di masyarakat saat ini adalah Rp 100. Tidak ada yang bisa dibeli dengan Rp 100. (mfa/mfa) Tonton video di bawah ini: Prabowo: Hilirisasi Mutlak, Tak Bisa Nego!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *