illini news Langkah Komdigi Cegah Kelakuan PNS ‘Bina’ Judi Online Terulang

JAKARTA, ILLINI NEWS – Kementerian Komunikasi dan Digital secara rutin dan transparan mempublikasikan laporan pencegahan konten negatif di Internet, termasuk perjudian online.

“[Nanti] ada laporan harian sesuai instruksi menteri [Mutya Hafid] sebelumnya,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informasi (Optica) Komdigi Haki Situngkir, mengutip Detikcom, Selasa (5/11/2024).

Laporan harian Komdigi mengungkap daftar konten negatif yang diblokir atau ditolak aksesnya. Konten atau situs ‘tertutup’ yang terbukti melanggar peraturan hukum.

“Kami akan berusaha melakukannya secepat mungkin,” kata Hockey.

Hoki menjelaskan, Komdigi sebelumnya telah membuat daftar konten negatif melalui Trust+. Namun, program tersebut sedang dikembangkan untuk disebarluaskan kepada masyarakat.

“Mungkin masyarakat perlu didekati. Tapi sekarang dalam hal ini ada indikasi dari menteri akan berupa evakuasi, mungkin iya. Jadi teman koresponden, wartawan lihat,” jelasnya. .

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menangkap 16 tersangka, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi, terkait kasus pendukung situs judi online.

Para tersangka mengaku “mendirikan” 1.000 situs judi online dan meraup keuntungan pribadi sebesar Rp8,5 juta per situs. Artinya, terdakwa mengantongi total Rp8,5 miliar melalui bisnis ilegal tersebut.

Sekalipun diberi kuasa untuk memblokirnya, mereka justru menjadi pendukung situs judi online.

Menteri Komunikasi dan Teknologi Mutya Hafid mengumumkan bahwa 11 karyawan ComDigi yang terlibat dalam aplikasi perjudian online akan dinonaktifkan mulai Senin dan tindakan tegas akan diambil terhadap mereka.

“Keputusan penonaktifan ini merupakan langkah awal komitmen Kemkomdigi untuk menjaga integritas dan kredibilitas organisasi meskipun menghadapi tantangan akibat meningkatnya kejahatan digital,” tulis Komdigi dalam keterangan resmi di situsnya. (dem/dem) Simak video di bawah ini: Video: Penetrasi Internet Tumbuh, Pengusaha Butuh Dorongan Ini Cerita Selanjutnya Transaksi Judi Online: Tahun 2017 Hanya Rp 2,1 T, Kini Tembus Rp 400 T

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *