Indonesia ILLINI NEWS JAKARTA – Badan Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (21/10/2024) resmi mencabut izin usaha fintech lending peer-to-peer (P2P) PT Investree Radika Jaya (Investree).
Pencabutan izin sesuai Perintah Komisi OJK Nomor KEP-53/D.06/2024. Keputusan ini didasarkan pada beberapa alasan.
Sebelum keputusan akhir ini, OJK meminta manajemen investasi dan pemegang saham untuk melakukan kewajiban ekuitas minimum, menerima investor dalam proses kepercayaan, dan melakukan upaya untuk memperbaiki dan menegakkan peraturan terkait, termasuk Pemilik Manfaat Utama (UBO). pemegang saham.
Namun pada akhir periode tertentu, manajemen dan pemegang saham tidak dapat menerima ketentuan tersebut dan menyelesaikan permasalahannya.
Kisah akuntansi investasi
Isu investasi sudah menjadi perhatian publik sejak tahun lalu. Perusahaan yang didirikan Adrian Gunadi ini mencatatkan peningkatan kredit macet.
Kredit macet semakin meningkat, dan per 12 Januari 2024, tingkat gagal bayar 90 hari Investree (TWP90) sebesar 12,58%, 5% di atas batas yang ditetapkan OJK. OJK juga mengambil tanggung jawab awal tahun ini dengan menjatuhkan sanksi administratif.
Pada bulan yang sama, pemegang saham mayoritas investor Singapore Pte. Ltd. Diputuskan untuk mencopot Adrian A. Gunadi sebagai sutradara pertama.
Posisi Adrian saat ini sedang didalami, kata Eddy Setijavan, Kepala Divisi Perizinan, Penyidikan Khusus, dan Pengawasan Mutu Lembaga Keuangan, Lembaga Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan LJK Lainnya.
Saat dihubungi ILLINI NEWS, Selasa (22/10/2024), Eddy mengatakan, “Bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH), kami sedang menyelidiki pihak yang terlibat. “Ini termasuk kegiatan kriminal.”
Ia pun memastikan timnya akan bekerja sama dengan Interpol untuk mengeluarkan peringatan merah bagi Adrian setelah dokumennya selesai.
Tentu saja bila saatnya tiba akan terjalin kerja sama dengan instansi terkait seperti Interpol, jelasnya.
Pasca pencabutan izin usaha, OJK mewajibkan perusahaan penanaman modal untuk: menghentikan seluruh kegiatan usaha sebagai LPBBTI, kecuali melakukan hal-hal sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang, seperti perjanjian perpajakan yang melarang pengalihan kepemilikan pemegang saham, pengurus, pegawai, dan/atau pemangku kepentingan penanaman modal. ; Menerima, mengkonsumsi, menggunakan, menggunakan, mengungkapkan dan/atau melakukan tindakan lain yang mendepresiasi atau mengurangi nilai kekayaan/sumber daya Perseroan, kecuali yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban menurut undang-undang; Memberikan hak kepada pekerja sesuai peraturan tempat kerja, menetapkan hak dan kewajiban kreditur, peminjam dan/atau pihak lain dengan kerangka hukum penetapan kreditor dan tanggung jawabnya.
Bagi para korban, OJK mengimbau masyarakat untuk berinvestasi di nomor telepon: 021-22532535 atau nomor Whatsapp: 087730081631/087821500886, email: [email protected] dan alamat: AIA Center Lantai 21, Jalan Jenderal. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi 12930, Jakarta Selatan, Indonesia.