Jakarta, ILLINI NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) punya empat langkah baru dalam pengawasan perusahaan asuransi. Tim Anda mengubah layanan dengan menerapkan program intervensi dini.
Direktur Eksekutif Pengawasan Asuransi, Asuransi dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menegaskan akan terus melakukan penguatan internal, salah satu caranya dengan membangun sistem informasi untuk mendukung pengawasan dengan membuat Portal Informasi Keamanan dan Pengawasan (PRIME) IKNB. , yang memiliki rencana untuk hidup. Pemantauan terpadu di bidang PPDP berbasis teknologi atau teknologi pemantauan.
Selain pemanggilan tersebut, OJK sedang dalam proses membangun database pemegang polis asuransi nasional dan anggota dana pensiun. Melalui database tersebut, OJK dapat menganalisis informasi polis asuransi dan dana pensiun secara lebih detail sehingga dapat memantau, meneliti dan mengembangkan, serta mengambil keputusan yang lebih komprehensif,” ujarnya saat FGD Dewan OJK bersama media. Selasa (10.8.2024).
Ada beberapa langkah atau program yang pertama kali dilaksanakan OJK, yaitu mengkoordinasikan pengawasan secara end to end yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan dengan tiga tingkat pengawasan dan menjalin kerjasama pengawasan antar OJK.
Langkah kedua yaitu penyusunan dan analisis dampak penerapan PSAK 117 tahun 2025, serta usulan penilaian kesehatan perusahaan asuransi atau new risk-based capital (RBC), di mana para pelaku industri akan terlibat.
Ketiga, OJK akan membuka akses SLIK kepada asuransi dan perusahaan asuransi, khususnya perusahaan asuransi yang memiliki produk asuransi kredit dan akan mulai diterapkan pada tahun 2025. Langkah ini juga diyakini akan membantu perusahaan asuransi untuk mengurangi risiko dan bisnis yang lebih baik serta pertumbuhan yang lebih sehat. .
Terakhir, OJK akan memperkuat pelaporan, serta memberikan kewenangan pengawasan kepada kantor OJK di daerah untuk mendekatkan perusahaan dengan pengawasnya. Hal ini bertujuan untuk mendorong perkembangan ekosistem dan perekonomian lokal.
“Karena di daerah ada perekonomian atau bisnis, maka kita harus mendorong terbangunnya ekosistem di sana. Untuk itu, kami mulai melimpahkan pengawasan kepada kantor OJK di daerah, khususnya terhadap perusahaan asuransi yang mempunyai kantor pusat. di daerah,” pungkas Ogi. (ayh/ayh) Simak video di bawah ini: Video: RI Terancam Gempa Megaqua, Permintaan Asuransi Bencana Meningkat Artikel Berikutnya Aset Industri Asuransi RI Naik 3% Jadi Rp 1,208 Triliun