JAKARTA, ILLINI NEWS – Kementerian Perindustrian mengumumkan Peraturan Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor akan segera direvisi. Banyak pelaku industri tekstil dalam negeri yang memprotes peraturan tersebut, sehingga merugikan sektor manufaktur Indonesia.
“Tim teknis akan membahas perubahan Peraturan 8 terutama melalui Menteri Perdagangan,” kata Eko SA, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian. Kahianto ditemui di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan pada Minggu (11 Maret 2024).
Echo mengatakan, akan dibentuk tim khusus untuk proses perubahan Peraturan Perdagangan 8.
“Akan ada gugus tugas khusus untuk itu,” ujarnya.
Nantinya, Mendag akan melibatkan tim teknis dua kementerian yakni Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian dalam proses pembahasan revisi Peraturan 8.
“Ya didukung tim teknis dari industri dan perdagangan,” ujarnya.
Sebelumnya, pelaku industri TPT dalam negeri memprotes Peraturan Perdagangan 8 Tahun 2024. Aturan ini banyak membuka pintu bagi impor barang, dalam hal ini barang industri. Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan 8 Tahun 2024 disebut menjadi salah satu penyebab turunnya hasil produksi. (wur/wur) Simak video di bawah ini: Video: Prabowo bahas perlindungan Shritex dengan menteri Artikel berikutnya Industri kerajinan Mansar di masa Covid, Nasib Sekarang