Jakarta, ILLINI NEWS – Buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa besar hari ini, Kamis (31/1/2024) di Jakarta. Ribuan buruh akan turun ke jalan.
Banyak pekerja yang akan berkumpul pada pukul 09.15 WIB di IRTI/depan Balai Kota Jakarta dan Patung Kuda Indosat. Kemudian ribuan buruh akan melakukan long march menuju Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Presiden KSPI yang juga Ketua Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, hari ini Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan putusannya terkait uji hukum UU Cipta Kerja. Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan banyak TKA yang dipecat.
“Keputusan ini sangat penting bagi dunia kerja di Indonesia ke depan, mengingat banyaknya pasal dalam Undang-Undang Pelaksanaan Gagasan Kerja yang merugikan pekerja,” kata Said Iqbal saat dikonfirmasi.
Iqbal mengatakan, KSPI dan Parpol Buruh mendesak Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan, khususnya dalam pemberhentian perkara yang menimpa buruh.
“Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengatur undang-undang terkait upah minimum, imigrasi seumur hidup, pemecatan mudah, upah rendah, orang yang mengontrak tenaga kerja tanpa tenggat waktu yang jelas, pekerja tidak terampil dari luar negeri yang masuk tanpa izin, serta mengecualikan hak untuk jangka waktu lama. hari libur dan cuti ayah. pembayaran penuh,” katanya.
Salah satu permasalahan yang teridentifikasi adalah penerapan larangan yang hanya memperbolehkan pesan singkat seperti WhatsApp.
“Tentu saja pelarangan tersebut kini hanya bisa dilakukan melalui WhatsApp dan disetujui oleh Departemen Personalia. Ini jelas merupakan kebijakan neoliberal yang sangat merugikan pekerja,” ujarnya.
Selain itu, KSPI dan Partai Buruh juga mengkritisi kebijakan upah rendah yang diterapkan dalam UU Cipta Kerja. Pertama, pekerja yang diberhentikan bisa menerima gaji dua kali lipat dari gaji yang dua kali lipat dalam undang-undang lama.
“Saat ini pekerja yang terkena skorsing hanya mendapat 0,5 kali gajinya, bahkan yang sudah bekerja bertahun-tahun hanya mendapat 10 juta rupiah. Itu jelas praktik kapitalisme,” tegasnya.
Menurut Said Iqbal, ribuan buruh dari berbagai sektor industri akan menggelar aksi damai di depan gedung MK.
“Kami berharap pihak kepolisian tidak mengganggu citra kuda, yang perlu kita lakukan hanyalah patuh pada keputusan Mahkamah Konstitusi dan mencari keadilan, proses yang damai dan tidak konstitusional,” kata Said Iqbal.
“Kami mencari keadilan, kenapa harus ada sekat-sekat, kami ingin suara buruh didengar, dan ini hak dasar kami,” tutup Said Iqbal.
Kegiatan serupa juga akan digelar di berbagai wilayah di Indonesia, seperti kantor gubernur, wali kota, walikota atau DPRD di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Batam, Makassar, Banjarmasin, Gorontalo dan kota-kota raksasa komersial lainnya. Ribuan pekerja dari berbagai sektor seperti otomotif, elektronik, farmasi, kesehatan, transportasi, dan pakaian jadi akan terlibat dalam aksi bersama ini. Dengan demikian, gerakan tersebut akan melibatkan puluhan ribu buruh di seluruh Indonesia. (wur/wur) Simak video berikut ini: Video: MK mengabulkan sebagian tuntutan buruh terkait UU Cipta Kerja.