JAKARTA, ILLINI NEWS Presiden Prabowo Subiano melakukan beberapa perubahan pada Kementerian Kabinet Merah Putih. Akibatnya, Jabatan Sipil Negara (ASN) antar instansi berbeda-beda.
Peraturan Menteri PANRB No. 15/2024 tentang percepatan pengisian jabatan ASN pada masa transisi di kementerian dan lembaga.
Plt. Wakil Direktur Sumber Daya Manusia PANRB Aba Subaja mengatakan, dalam pengisian jabatan ASN pada masa transisi, pejabat di lembaga induk sebaiknya mengutamakan pengisian jabatan yang sama dengan manajer dan non manajer.
“Kami pastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam pengisian jabatan ini,” kata Aba dalam rapat koordinasi lanjutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, seperti dikutip Jakarta 15/2024, Selasa (4/11). /2024).
Aba mengatakan, ada dua bidang pengisian jabatan ASN di lingkungan kementerian/organisasi pada masa rotasi Kabinet Merah Putih, yaitu jabatan manajerial dan jabatan non manajerial. Proses pengisian jabatan akan dilakukan setelah organisasi dan sistem kerja baru terbentuk.
Ditegaskan, pengutamaan diberikan kepada pegawai negeri sipil yang sedang menjabat dan melaksanakan tugasnya serta yang telah melebur dengan urusan pemerintahan dan/atau menyebabkan terjadinya integrasi urusan pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dijelaskannya, “Jabatan lain selain manajemen dan administrasi dapat diisi melalui pelantikan dan pelantikan; pengujian kinerja; Menunjuk eksekutor atau jabatan yang setara.
Pada masa transisi, Pejabat Pembina Pelayanan Publik (PPK) didorong untuk memetakan ASN yang menduduki jabatan sebelumnya dan menugaskannya pada jabatan yang sama di kementerian/lembaga.
Selain itu, PPK menyiapkan tunjangan kinerja bagi ASN yang diangkat dan diperbantukan untuk mengisi jabatan ASN dan membayar tunjangan gaji berdasarkan instansi induk.
“Jadi kita ada proses pemetaan lokasi eksisting, pemetaan proyeksi yang harus diisi, dan pemindahan lokasi eksisting ke lokasi baru,” tambah Aba.
Keputusan Menteri PANRB No. 15 Tahun 2024 Perpres 139/2024 tentang Susunan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara pada Kabinet Merah Putih Tahun 2024-2029. Danny Isworo McCarthyu, Asisten Deputi Bidang Sistem Kelembagaan dan Pengembangan Kebijakan Kementerian PANRB menjelaskan, selain Perpres Nomor 139, ada dua perangkat hukum lain yang menjamin konsistensi pelaksanaan tugas dan fungsi. Kepemilikan bersifat transisi.
Dalam aturan tersebut, Presiden No. 133/P.140/2024 Tahun 2024 tentang Pembentukan Kabinet dan Pengangkatan Menteri serta Keputusan Presiden tentang Organisasi Kementerian Negara
Oleh karena itu, hendaknya disusun Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Kelembagaan terkait pedoman penyusunan SOTK sudah ada dalam Perpres 139 dan 140/2024.
Sesuai Perpres Nomor 139, sumber daya manusia yang menduduki jabatan pada kementerian/lembaga tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan dialokasikan pada kementerian/lembaga masing-masing.
Oleh karena itu, perlu dilakukan koordinasi pengalihan sumber daya manusia, aset anggaran, dan dokumen masing-masing kementerian/lembaga yang tugas dan fungsinya berubah, tutup Nembe. .