Jakarta, ILLINI NEWS – Membagi warisan seringkali merupakan proses yang rumit dan tidak semudah yang dibayangkan. Hal ini menjadi lebih rumit bila sang ayah menikah lebih dari satu kali.
Ada tiga jenis hukum waris yang diterapkan di Indonesia, yaitu Hukum Waris berdasarkan KUH Perdata, Hukum Waris Islam, dan Hukum Waris Adat.
Apa saja ketentuan hak waris bagi anak yang bapaknya menikah lebih dari satu kali? Anak mempunyai hak atas harta benda orang tua kandungnya
Pasal 832 KUHPerdata menyatakan bahwa hak waris diberikan kepada orang-orang yang mempunyai hubungan sedarah dengan pewaris, kecuali isteri atau suami pewaris.
Misalnya, jika A menikah dengan B dan mempunyai seorang anak bernama C, setelah beberapa tahun A menceraikan B dan menikah lagi dengan D, dan dari perkawinan tersebut lahirlah E.
Dalam keadaan demikian, E mempunyai hak mewaris dari ayah dan ibunya, yaitu A dan D. Namun, untuk mewarisi dari A, E harus berbagi dengan C karena C juga mempunyai hak atas harta milik bapaknya.
Dalam konteks perkawinan A dan D, maka C jelas-jelas digolongkan sebagai anak tiri yang tidak mempunyai hubungan darah dengan D, sehingga C tidak berhak atas warisan apa pun yang timbul dari harta warisan D atau D atas harta warisan yang dibagikan pada saat kematian D. . Apa solusi terhadap persoalan turun temurun yang dialami orang-orang seperti itu?
Pembagian warisan seperti ini rawan terjadinya perselisihan. Maka perencanaan distribusi kekayaan adalah solusinya.
Selain membuat wasiat, penting juga untuk adanya kesepakatan terlebih dahulu antar ahli waris mengenai pilihan hukum waris. Dan jangan lupa, permohonan keputusan pembagian harta bersama dan warisan juga harus dilakukan sejak awal.
(aak/aak) Tonton videonya di bawah ini. Video: dunia masih ketidakpastian, simak cara memilih investasi jangka panjang Artikel selanjutnya Anak konglomerat China tolak warisan Rp 1400T, Anda juga bisa.