Jakarta, ILLINI NEWS – Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk tujuh utusan khusus untuk memimpin Indonesia selama lima tahun ke depan. Mereka diberikan hak ekonomi atau gaji dan kesempatan lain yang setara dengan menteri.
Ketentuan mengenai jabatan utusan khusus Presiden dan hak ekonomi atas fasilitas tersebut tercermin dalam Peraturan Presiden No. 137 Tahun 2024 (Perpres). Perpres ini dikeluarkan oleh Presiden ketujuh Joko Widodo pada 18 Oktober 2024.
Mengutip pasal 22 Perpres no. 137/2024, “Hak keuangan dan kesempatan lain kepada wakil khusus presiden diberikan setara dengan jabatan menteri.”
Jika mengacu pada nominal gaji menteri yang diatur dalam PP no. 60 Tahun 2000 tentang Perubahan PP No. 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Menteri Negara, mantan Menteri Negara dan para jandanya, maka Menteri Negara diberi gaji pokok yang dibelinya sebesar Rp 5,04 juta per bulan.
“Menteri Negara mendapat gaji pokok sebesar Rp5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah) per bulan,” bunyi Pasal 2 PP No. 60/2000.
Selain gaji pokok, para menteri yang mengisi kabinet pemerintahan dan membantu presiden di berbagai bidang juga mendapat subsidi yang diatur dalam Perpres No. 86 Tahun 2001 (Keppres).
Berdasarkan Pasal 1 ayat 2 huruf e, besaran tunjangan untuk jabatan menteri negara atau pejabat lain yang jabatannya disamakan dengan menteri adalah sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Jadi, secara umum, penasihat khusus presiden itu mendapat gaji dan tunjangan bulanan sebesar Rp18 juta 648 ribu.
Pejabat, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai utusan khusus Presiden tetap menerima gaji sebagai profesi. Namun utusan khusus presiden bisa berasal dari pejabat maupun non-pejabat.
Masa jabatan utusan khusus presiden tidak lagi bertepatan atau berakhir bersamaan dengan masa jabatan presiden yang bersangkutan. Apabila Wakil Khusus Presiden mengundurkan diri atau berakhir masa jabatannya, ia tidak berhak atas pensiun dan/atau pesangon.
“Utusan Khusus Presiden mendapat dukungan administratif dari Sekretariat Dewan Menteri”, sebagaimana dikutip dalam pasal 24 Perpres No. 137/2025.
Utusan khusus presiden yang dilantik Prabowo adalah:
1. H.Muhamad Mardiono, B.A. Perwakilan Khusus Presiden Bidang Keamanan Pangan
2. H. Setiawan Ichlas, Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
3.KH. Miftah Maulana Habiburrahman, S.Pd. Sebagai wakil khusus Presiden bidang kerukunan umat beragama dan pengembangan sarana ibadah
4. Dr. (HC.) H. Raffi Farid Ahmed Wakil Khusus Presiden untuk Pembangunan Generasi Muda dan Seniman
5. H. Ahmed Ridha Sabana, S.E., M.B.A., Ph.D. Selaku Utusan Khusus Presiden untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Kreativitas dan Ekonomi Digital
6. Prof. Marie Elka Pangestu, M.Ec., Ph.D. Perwakilan Khusus Presiden Bidang Perdagangan
7. Hari ini Zita Anjani, S.Sos., M.Si. Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata (arj/mij) Simak video berikut ini: Video: Alokasi Anggaran Pendidikan Tahun 2025 Tertinggi Sepanjang Sejarah Artikel selanjutnya Luhut Keluhkan Kecilnya Anggaran di RDK: Saya Minta Menteri Keuangan Lelah