Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintah berupaya mengurangi konsumsi rokok dengan menerapkan tiga skenario kebijakan terkait industri rokok, yakni bungkus rokok biasa tanpa label, larangan penjualan dalam radius 200 meter, dan pembatasan iklan rokok. Pedoman ini berpotensi menghilangkan dampak finansial yang signifikan.
Berdasarkan hasil kajian Institute for Economic Development and Finance (INDEF), jika ketiga skenario tersebut diterapkan secara bersamaan, maka dampak ekonomi yang hilang diperkirakan mencapai Rp308 triliun, dan penerimaan pajak diperkirakan turun Rp160,6 triliun. atau total nilai ekonomi lebih dari Rp 460 triliun.
Ketiga skenario tersebut terdapat dalam rancangan peraturan Menteri Kesehatan dan PP 28/2024. Peraturan ini juga melarang penayangan konten yang mengandung produk tembakau dan rokok elektronik di media cetak, media penyiaran, dan media teknologi informasi, termasuk layanan streaming, serta rencana penerapan kemasan rokok polos tanpa label yang kontroversial.
Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) menyoroti rencana regulasi tersebut, jika rencana pelarangan konten tersebut diterapkan maka tidak akan ada lagi konten siaran, judul film, dan serial yang mengandung atau berkaitan dengan produk tembakau atau rokok elektrik.
“Hal ini sangat kontraproduktif terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan nilai investasi, mengembangkan ekonomi kreatif, dan mendorong pelaku industri film dalam negeri untuk tumbuh dan go internasional,” jelas AVISI, Senin (10/07/2024).
Melihat dampak kerugian yang akan ditimbulkan oleh AVISI, AVISI meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memfasilitasi para pelaku industri video streaming dan industri film pada umumnya agar dapat berpartisipasi aktif dalam pembahasan proyek Menteri Kesehatan. Peraturan kesehatan, khususnya yang berkaitan dengan benda yang memberatkan.
Peraturan ini juga akan berdampak pada pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang telah menetapkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% pada akhir masa jabatannya. Banyaknya jumlah rokok ilegal juga akan berdampak pada hasil keuangan, apalagi pajak rokok menyumbang 10% terhadap penerimaan pajak pemerintah.
“Kami juga meminta Kementerian Kesehatan mempertimbangkan pemberian pengecualian terhadap ketentuan Pasal 24 bagi produk film dan produk seni agar industri film di Indonesia dapat terus berkembang,” tulis AVISI. (hsy/hsy) Tonton video di bawah ini: Video: Simak harga eceran baru rokok putih! Berita berikutnyaPabrik Rokok Rhode Island Terancam Tutup Akibat Peraturan Jokowi