illini news Penjelasan Kejagung Tangkap Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie di Soetta

Jakarta, ILLINI NEWS – Kejaksaan Agung memberikan klarifikasi terkait penangkapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sistem tata niaga produk timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Tahun 2015 hingga 2022 yaitu Hendry Lee.

Abdul Kohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengungkapkan, mantan bos Sriwijaya Air itu pertama kali diperiksa penyidik ​​sebagai saksi pada 29 Februari 2024. Kemudian, berdasarkan keterangan Otoritas Imigrasi Singapura usai diwawancarai sebagai saksi, Hendry sudah berada di Singapura sejak 25 Maret 2024. “Penyidik ​​Direktorat Penyidikan Jampidas Kejaksaan Agung beberapa kali rutin memanggil yang bersangkutan, namun yang bersangkutan tidak pernah muncul memenuhi panggilan tersebut,” kata Kohr di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (. 19/). 11/2024) sejak dini hari WIB. Lebih lanjut, menurut dia, Hendry dikenakan sanksi berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-043/D/DIP.4/03. /2024 yang ditetapkan selama enam bulan dari jadwal tanggal 28 Maret 2024. Paspor Indonesia atas nama Hendry kemudian dicabut berdasarkan surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor IMI.5-DN.03.4-200 tanggal 28 Maret 2024.

Oleh karena itu, selain pencekalan terhadap Hendry Lee, juga telah diajukan permohonan ke Imigrasi untuk pencabutan paspornya, kata Qohar.

Selain itu, pada 15 April 2024, mereka mengabarkan bahwa Hendry telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ​​berdasarkan Surat Penetapan Nomor 27/F.2/FD.2/04/2024. Hal itu terjadi ketika yang bersangkutan sempat dipanggil, namun hingga hari ini tidak pernah hadir, jelas Kohr, bekerja sama dengan petugas penerangan Direktorat Penyidikan Zampidsus Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Gemintel, dan Atase Jaksa KBRI. di Singapura. Hendry ditangkap di Bandar Udara Soekarno-Hatta saat pria tersebut tiba di Terminal 2F dari Singapura. “Hendry ditangkap berdasarkan surat penangkapan nomor 22/F.2/FD.2/11/2024 tanggal 18 November 2024. Tepatnya pukul 10.30 WIB beberapa saat yang lalu,” kata Kohr. Selanjutnya, menurutnya, Hendry dibawa ke gedung Menara Karthika untuk diperiksa sebagai tersangka. Hal itu merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor 54 tanggal 18 November 2024. /F.2/FD.2/11/2024 Cabang Kejari Jakarta Selatan, di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan. Ditahan singkatan dari BBR dan “CV SMS sengaja dibuat sebagai perusahaan untuk memperoleh bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal”, runtut Akibat perbuatan Hendry dan 20 tersangka lainnya yang tengah diadili, negara dirugikan sesuai Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999. Diduga melanggar Pasal 3 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Penghapusan Diubah dan ditambah 20. Pelaku tindak pidana korupsi juncto Pasal 55(1) KUHP. (miq/miq) Tonton video di bawah ini: Video: Jaksa Agung menangkap mantan bos Sriwijaya Air – Serangan di New York Artikel berikutnya Jaksa Agung mengatakan Jaksa Agung menghemat miliaran dolar keuangan negara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *