Jakarta, ILLINI NEWS – Menjadi penyihir di serial Harry Potter tidak akan terlalu membantu aktor Rupert Grint, pemeran karakter Ron Weasley di serial Harry Potter, membayar pajak sebesar US$2,3 juta atau setara dengan Rp 36,42 miliar ( dengan asumsi nilai tukar Rp.15.836 per US$).
Tagihan itu harus dibayar setelah dia kalah dalam pertarungan pengadilan dengan IRS.
Menurut AP News, Grint diperintahkan membayar pajak pada tahun 2019 setelah H.M. Revenue and Customs, badan pajak Inggris, menyelidiki laporan pajaknya tujuh tahun lalu.
Agensi tersebut mengatakan Grint salah mengalokasikan £4,5 juta royalti film dari penjualan DVD, penjualan TV, hak siar, dan sumber lainnya.
Grint sendiri memperlakukan uang tersebut sebagai aset modal, bukan pendapatan, yang dikenakan tarif pajak lebih tinggi.
Sementara itu, pengacara Grint mengajukan banding atas kasus tersebut, namun setelah bertahun-tahun berjuang, hakim memutuskan melawan aktor tersebut minggu ini.
Hakim Harriet Morgan mengatakan uang tersebut sebagian besar nilainya berasal dari aktivitas Grind dan dikenakan pajak penghasilan.
Rupert Grind membintangi kedelapan film Harry Potter yang dirilis antara tahun 2001 dan 2011. Dari Harry Potter, ia memperoleh sekitar £24 juta untuk perannya sebagai Ron Weasley.
(hsy/hsy) Simak videonya di bawah ini: Video: Resmi Dibuka, Jakarta X Beauty 2024 Hidupkan Industri Kecantikan