illini news OJK Cabut 1 Izin Pinjol dan 1 Multifinance

Jakarta, ILLINI NEWS – Kantor Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan regulasi terhadap pelaku usaha jasa keuangan. Langkah pertama adalah menutup beberapa perusahaan yang terbukti melanggar hukum.

Di sektor keuangan, dua perusahaan antara lain Perusahaan Modal, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) telah disuspensi oleh OJK. Keduanya berasal dari bidang pinjaman peer-to-peer (P2P) dan bidang keuangan yang terdiversifikasi.

Lantas, dua perusahaan mana yang dicabut izinnya? Berikut daftarnya:

Menginvestasikan

Izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (21/10/2024). OJK mencabut izin usaha karena beberapa alasan.

Pertama, Investree terbukti melanggar modal minimum saham dan ketentuan lain POJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Reksa Dana Berbasis Teknologi (LPBBTI).

Kedua, OJK menilai kinerjanya memburuk dan mengganggu operasional dan pelayanan publik.

Pencabutan izin usaha Investree tercantum dalam Surat Pemberitahuan Nomor KEP-53/D.06/2024 yang diterbitkan Komisi OJK pada 21 Oktober 2024.

Dalam siaran pers yang diperoleh ILLINI NEWS, OJK menyebutkan pencabutan izin usaha Investree merupakan bagian dari upaya OJK untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, menyediakan jasa keuangan yang berintegritas dan tata kelola yang baik, serta menerapkan manajemen risiko yang memadai untuk melindungi masyarakat.

Sebelum mencabut izin, OJK mewajibkan pengelola investasi dan pemegang saham untuk memenuhi kewajiban minimum ekuitas, mencari investor strategis yang dapat diandalkan, berupaya meningkatkan kinerja dan mematuhi peraturan terkait, termasuk menghubungi pemilik keuntungan akhir (UBO) dari pemegang saham investasi untuk memastikan bahwa investasi tersebut kepentingan pemegang saham.

OJK juga mengeluarkan serangkaian sanksi administratif, mulai dari teguran, pembatasan kegiatan usaha, hingga akhirnya keputusan pencabutan izin.

Selain pihak perusahaan, OJK juga menindak pihak terkait permasalahan dan kegagalan Investree, yakni Adrian Ashartanto Gunadi. OJK memutuskan untuk melarang Adrian Gunadi memegang saham di lembaga jasa keuangan.

OJK juga mengambil langkah membekukan rekening, melacak aset, dan bekerja sama dengan penegak hukum dalam upaya memulangkan Adrian ke Indonesia.

Rindang Sejahtera Finance

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (RSF) yang berlokasi di Lantai 3 Gedung Jaya, berdasarkan pemberitahuan No. KEP-49/D.06/2024 yang diterbitkan oleh Direksi OJK pada tanggal 3 Oktober 2024, R L03-A1, Jalan M.H. Thamrin Nomor 12, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, 10340.

Sebelumnya, OJK menetapkan RSF sebagai perusahaan pembiayaan dengan status perlindungan khusus karena buruknya standar kesehatan (TKS).

OJK diberi waktu untuk mengambil langkah-langkah peningkatan kesehatan dan penegakan peraturan sesuai aturan pengurus, pengurus, dan pemegang saham RSF. Namun RSF tidak dapat meningkatkan kesehatan dan memenuhi persyaratan sebelum waktu yang disepakati.

Tindakan regulasi yang dilakukan OJK di atas, termasuk pencabutan izin usaha RSF, dilakukan dalam rangka tetap menerapkan peraturan perundang-undangan secara ketat, terciptanya industri keuangan yang sehat dan kredibel, serta perlindungan konsumen.

(ayh/ayh) Tonton video di bawah ini: Video: Pemanfaatan Utang untuk Pulau-Pulau Terpencil, Berbagai Langkah Finansial untuk 2025 Artikel Selanjutnya Belum Setor Modal, Akankah OJK Akhiri Investasi?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *