JAKARTA, ILLINI NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan tiga pedoman produk perbankan syariah. Hal ini untuk memperkuat karakteristik perbankan syariah melalui pengembangan produk-produk yang berkarakter syariah atau biasa disebut produk berbasis syariah agar memiliki proposisi nilai unik yang tidak dapat dicapai melalui perbankan konvensional.
Ketiga pedoman produk perbankan syariah tersebut adalah: Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Penerapan Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudarabah Muqaida dan Pedoman Penerapan Cash Waqf Linked Deposits (CWLD). Buku Panduan Produk Perbankan Syariah 2024 diluncurkan pada hari Jumat (Banda Aceh) oleh Direktur Jenderal Pengawasan Perbankan OJK, Dian Adiana Rai, dalam agenda utama Rapat Tahunan Perbankan Syariah Tahun 2024, “Percepatan Pengembangan Perbankan Syariah untuk Pembangunan Bangsa” . 25/10/2024).
Kegiatan ini juga mencakup akting. Gubernur Aceh, KNEKS, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia dan seluruh industri perbankan syariah hadir, termasuk komisaris utama, CEO, ketua dewan pengawas syariah, pejabat eksekutif dan direksi bank umum konvensional. orang tua BUS. dan UUS
Dian mengatakan, penerbitan pedoman ini oleh OJK untuk memperkuat karakteristik perbankan syariah dengan strategi pengembangan produk syariah yang unik dengan Rencana Pengembangan dan Penguatan Bank Indonesia 2023-2027 (RP3SI). sebuah bentuk
Pedoman produk yang disusun OJK diharapkan dapat memberikan pedoman kepada industri dan pemangku kepentingan terkait dalam penerapan produk perbankan syariah sehingga memberikan kesamaan gagasan dan pemahaman dalam penerapannya, kata Diane.
Ketiga pedoman produk Bank Syariah diharapkan dapat melengkapi Peraturan OJK (POJK) sebelumnya, dilengkapi dengan penjelasan yang lebih rinci dan teknis serta berbagai contoh dan akuntansi sehingga dapat lebih mudah diterapkan oleh pelaku industri.
Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah Perbankan Syariah sebelumnya, Pedoman Produk Pembiayaan Murababah Perbankan Syariah dan Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah DSN-MUI merupakan pedoman ketiga yang diterbitkan bersama-sama dengan pelaku industri Perbankan Syariah dan lain-lain. Produk pembiayaan Partaide Mudarabah merupakan produk yang unik dan dapat menjadi peluang bagi industri perbankan syariah untuk melakukan diversifikasi ke produk keuangan berbasis bagi hasil selain pembiayaan Musyarakah. Dian menekankan, karakteristik pembiayaan mudharabah berbasis bagi hasil dan dinilai dapat memberikan persepsi keadilan kepada bank dan nasabah.
“Produk keuangan Mudaraba merupakan produk yang unik dan berdaya saing tinggi karena memiliki konsep bagi hasil berdasarkan kinerja usaha yang dibiayai. Konsep keadilan bagi bank dan nasabah untuk menghindari fluktuasi pendapatan yang diterima. ,” kata Dekan.
Pedoman produk pembiayaan mudharabah mencakup beberapa unsur antara lain:
1. Pengaturan pembiayaan valuta asing secara umum
2. Pihak-pihak yang terlibat dalam pembiayaan mudharabah
3. Ketentuan mengenai modal yang dapat dibiayai dan ruang lingkup kegiatan usaha, serta tata cara dan tata cara pembagian hasil usaha.
4. Mekanisme Restrukturisasi Keuangan Mudharabah
5. Metode penyusutan yang dipercepat
6. Metode penyelesaian masalah keuangan
7. Pengakuan hasil usaha dalam akuntansi keuangan Mudharabah
8. Skema yang dapat dilaksanakan dengan menggunakan Akad Pembiayaan Mudharabah dilengkapi dengan gambar dan rekaman agar pedomannya lebih komprehensif dan memudahkan industri dalam melaksanakan pembiayaan Musyarakah.
Pedoman Pembentukan Shariah Restricted Investment Accounts (SRIA) dengan Akad Mudarabah Muqaida Bank syariah mempunyai potensi untuk mengembangkan produk-produk yang tampil secara syariah sebagai model bisnis bank tradisional, khususnya transaksi berbasis investasi. Untuk memberikan konteks penerapan SRIA yang komprehensif dan terstruktur pada industri perbankan syariah, telah disusun Pedoman Penerapan SRIA bersamaan dengan Akad Mudarba Muqaida.
Dian mengatakan, kesepakatan Mudarba Muqaida ini sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan SRIA 4 Tahun 2023 (UU P2SK) yang memisahkan produk investasi dan produk tabungan pada perbankan syariah.
Menyikapi UU P2SK, OJK memperkenalkan produk SRIA dengan Akad Mudrabah Muqaida, yaitu skema investasi dengan risiko yang dihadapi investor. Upaya ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat karakteristik perbankan syariah. . Perkembangan dan Penguatan Bank Syariah di Indonesia (RP3SI) 2023-2027,” lanjut Dian.
Pedoman penerapan SRIA disusun oleh OJK bekerja sama dengan DSN-MUI, pemangku kepentingan industri perbankan syariah, dan pemangku kepentingan lainnya dengan fokus pada prinsip diskresi, manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen.
Pedoman pelaksanaan SRIA mencakup beberapa hal, antara lain:
1. Struktur produk SRIA meliputi ketentuan umum, pihak, kepatuhan syariah, penilaian, jumlah dan jangka waktu investasi minimum, pembagian keuntungan, biaya operasional dan laba atas investasi.
2. Pengendalian internal dan manajemen risiko SRIA meliputi pengendalian internal, manajemen risiko konsentrasi dan manajemen risiko likuiditas.
3. Perilaku Pasar Transaksi SRIA (Market Conduct)
4. Transparansi dan pengungkapan SRIA mencakup prinsip-prinsip umum, lembar informasi produk, ketentuan perjanjian dan laporan kinerja.
5. Aspek Kehati-hatian dan Ketentuan Kehati-hatian SRIA yang Mencakup Investasi SRIA dalam Mata Uang Asing
6. Skema, prosedur dan akuntansi SRIA, termasuk skema, prosedur, laporan dan bagan catatan.
Pedoman implementasi RP3SI Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) mendorong perbankan syariah untuk melakukan transformasi melalui sinergi dengan ekosistem ekonomi syariah, khususnya keuangan sosial syariah, untuk memberikan dampak sosial ekonomi kepada masyarakat. Salah satu produk perbankan syariah inovatif yang dikembangkan OJK dan memiliki keistimewaan yang tidak dapat diterapkan oleh bank tradisional adalah Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).
CWLD merupakan produk sementara berbasis wakaf uang yang memuat peran Nazir Wakaf Tunai dan Bank Syariah sebagai lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS-PWU) untuk mengembangkan program wakaf yang dapat meningkatkan potensi wakaf dan syariah juga dapat meningkatkan kinerja. Bank
Diane menekankan keberagaman dan keunikan CWLD yang berbeda dengan produk konvensional serta dampak sosial ekonominya.
“Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) merupakan produk dengan keunikan, keistimewaan dan daya saing tinggi yang memadukan fungsi bisnis dan fungsi sosial bank syariah sekaligus (menciptakan nilai bersama). Diharapkan menjadi terobosan baru dalam operasional perbankan. Syariah yaitu masyarakat untuk memberikan dampak yang lebih luas dan meningkatkan kinerja bank syariah,” jelas Dekan.
Guna memberikan acuan yang jelas dan bermanfaat bagi seluruh pemangku kepentingan industri perbankan syariah dalam pengembangan dan penerapan CWLD, OJK menyusun Pedoman Penerapan CWLD bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag), Dewan Wakf Indonesia (BWI). ). Industri perbankan syariah yang menjadi LKS-PWU tetap berlandaskan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen.
Panduan Penerapan CWLD ini dirancang untuk memberikan kerangka terstruktur dan acuan yang komprehensif dalam proses penerapan CWLD bagi bank syariah seperti LKS-PWU dan Nazir Wakaf Tunai. Pedoman pelaksanaan CWLD mencakup beberapa hal, antara lain:
1. Aspek hukum wakaf uang sementara
2. Konsep CWLD meliputi pengertian nama program CWLD, fitur dan formatnya, serta pembahasan aspek CWLD dan manfaat CWLD bagi masing-masing pihak.
3. Skema CWLD mencakup skema CWLD yang tidak didanai dan skema CWLD yang didanai
4. Dokumen CWLD meliputi dokumen terkait CWLD yaitu Perjanjian Kemitraan (PKS), Mini Prospektus, Formulir Keikutsertaan, Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Sertifikat Wakaf Tunai (SWU) CWLD.
5. Laporan Program CWLD meliputi Laporan Pelepasan Program CWLD dan Laporan Penyelesaian Program CWLD.
6. Contoh program CWLD sebagai simulasi dan ilustrasi program CWLD. Penerbitan Pedoman Produk Perbankan Syariah diharapkan dapat menjadi bagian penting perbankan syariah dalam mengembangkan produk berbasis syariah yang lebih beragam, inovatif dan berdaya saing tinggi, serta pada akhirnya mengembangkan perekonomian nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
(fsd/fsd) Simak video berikut: Video: Cara OJK Bangun BPD di Bank Daerah yang Kompetitif Artikel selanjutnya OJK: Kinerja Bank RI Stabil, Kebutuhan Modal dan Cadangan Kuat