JAKARTA, ILLINI NEWS – Skandal tersebut menimpa anggota Superstar Fitness Center, mega pusat kebugaran yang tiba-tiba tutup dan mengajukan gugatan. Anggota yang membayar puluhan juta untuk keanggotaan jangka panjang atau seumur hidup memprotes penutupan pusat kebugaran tersebut. Melihat kasus kebugaran sang superstar, Ahmad Zainuddin, Managing Director Ahmad Zainuddin & Partners, mengatakan kasus tersebut memiliki unsur pidana dan perdata. Dari sisi perdata dapat merujuk pada permohonan kepailitan di Pengadilan Niaga, sedangkan dari sisi pidana dapat mengacu pada KUHP untuk tindak pidana penipuan atau pencurian. Bagaimana hukum memperlakukan kebugaran superstar? Selengkapnya simak perbincangan Andi Shalini dengan CEO Ahmad Zainuddin & Partners, Ahmad Zainuddin, ILLINI NEWS (Kamis, 28/11/2024)
Related Posts
illini news Video: Israel Bombardir Gaza Lagi di Berbagai Wilayah, 17 Tewas
JAKARTA, ILLINI NEWS – Israel kembali menyerang beberapa wilayah Jalur Gaza pada Kamis (28 November 2024), menewaskan 17 warga dalam…
illini berita Banyak ‘Setan’ Ganggu Proyek Kebanggaan Jokowi, Ini Kata Bahlil
JAKARTA, ILLINI NEWS – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahdalia mengungkapkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menghambat…
illini berita Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 32,2 T, Setara 85,87% Target
JAKARTA, ILLINI NEWS – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mencapai $3,22 triliun 200 miliar ke lebih dari 293,000 merchant di…