illini berita Video: Dugaan Penipuan Keanggotaan Superstar Fitness, Korban Bisa Apa?

JAKARTA, ILLINI NEWS – Skandal tersebut menimpa anggota Superstar Fitness Center, mega pusat kebugaran yang tiba-tiba tutup dan mengajukan gugatan. Anggota yang membayar puluhan juta untuk keanggotaan jangka panjang atau seumur hidup memprotes penutupan pusat kebugaran tersebut. Melihat kasus kebugaran sang superstar, Ahmad Zainuddin, Managing Director Ahmad Zainuddin & Partners, mengatakan kasus tersebut memiliki unsur pidana dan perdata. Dari sisi perdata dapat merujuk pada permohonan kepailitan di Pengadilan Niaga, sedangkan dari sisi pidana dapat mengacu pada KUHP untuk tindak pidana penipuan atau pencurian. Bagaimana hukum memperlakukan kebugaran superstar? Selengkapnya simak perbincangan Andi Shalini dengan CEO Ahmad Zainuddin & Partners, Ahmad Zainuddin, ILLINI NEWS (Kamis, 28/11/2024)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *