JAKARTA, ILLINI NEWS – Direktur Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengumumkan 342 tarif bea dan cukai untuk Jawa Tengah dan Yogyakarta. Kegiatan ini meningkat menjadi 71,85% dari pelaksanaan periode yang sama tahun 2023.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Ascolani beserta Ketua Komisi
Bea dan Cukai terus bekerja keras menegakkan hukum untuk melindungi keutuhan negara, melindungi masyarakat dari ancaman terhadap harta milik pribadi, dan mendorong pertumbuhan. Polri, Kejaksaan, TNI, dan instansi terkait adalah rakyat. Lainnya, anggota Desk Pencegahan dan Pemberantasan, berkomitmen memerangi penyelundupan di Bea dan Cukai,” kata Ascolani.
Berikut rincian pengerjaan bidang Bea, Cukai, dan PLTN Jawa Tengah dan Yogyakarta periode 4 November – 06 Desember 2024:
A. Upaya Badan Bea Cukai
1. Penindakan terhadap 19.368 botol minuman beralkohol mengandung etil alkohol (MMEA) dan 2 karton barang impor yang dimuat dalam kontainer PT Meyer Curry Abadi di pelabuhan Tanjung Imas. Tindakan ini dilakukan karena barang impor tersebut tidak sesuai dengan pemberitahuan impor dalam bentuk PIB. Nilai asetnya diperkirakan Rp 13,6 miliar dengan potensi kerugian Rp 18 miliar. Hal ini sedang diselidiki. Hal ini sedang diselidiki.
2. Operasi press anti bola pada bulan November 2023 diawali dengan penerbitan Catatan Informasi (NI) pengangkutan ballpress dengan kapal MV Maratus Benoa melalui pelabuhan Tanjung Imas. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kapal, ditemukan 1.196 kantong plastik yang ditempatkan di dalam 12 (dua belas) kotak karena tidak memiliki dokumen pengapalan. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,9 miliar dan jika dirampas begitu saja diperkirakan industri tekstil dan pakaian dalam negeri akan hancur. Akibat proses tersebut, pemiliknya tidak dapat diketahui identitasnya dan tidak melengkapi minimal 2 bagian laporan tindak pidana sehingga ditetapkan sebagai barang milik negara (BDN).
3. Pada tanggal 9 September 2024, Tim Patroli Operasi Subdit Penindakan melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) kontainer ekspor PT David Jaguar Group di Terminal Peti Kemas Semarang. Terdapat kotak pada Pemberitahuan Ekspor Barang (BC 3.0) yang memuat meja, kursi, dan sofa. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, ditemukan produk rotan setengah jadi seperti lilin, sega dan simbus sebanyak 64.100 kg, sehingga dilakukan penindakan terhadap rotan tersebut. Rotan merupakan komoditas yang dibatasi ekspornya karena peraturan terkait. Properti tersebut diperkirakan bernilai Rp 2 miliar dan dapat mempengaruhi keberagaman dan bisnis rotan lokal. Melakukan investigasi mendalam Melakukan investigasi terhadap 2 (dua) orang pelapor.
4. Pengaduan Surat Pemberitahuan Perdagangan Khusus/Dilarang (SPBL) atas impor barang berharga 81 unit barang elektronik, 893 unit pakaian, 18 unit kosmetik, 30 tas pakaian dan 864 barang berharga lainnya. Nilai propertinya diperkirakan mencapai Rp50,7 miliar dan Rp3,7 miliar merupakan potensi kerugian negara. Tindakan diambil terhadap barang yang tidak diumumkan atau salah dinyatakan dan barang yang mempunyai kode HS yang benar. Kegiatan ini ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BDN). Selain itu, apabila kegiatan yang dilakukan melanggar HS Code dan dikenakan pembatasan/pembatasan, maka barang impor tersebut akan diimpor kembali.
5. Dengan diberlakukannya Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang mulai berlaku tanggal 11 Maret 2024, banyak barang impor yang dikirim oleh PMI yang didaftarkan pada perusahaan travel sehingga menimbulkan protes masyarakat. Volume kargo PMI yang dikirim ke Pelabuhan Tanjung Imas sangat tinggi dan terus bertambah. Karena permasalahan tersebut, pada tanggal 29 April 2024, Kementerian Perdagangan mengumumkan Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 yang berlaku surut mulai tanggal 11 Desember 2023, sudah banyak item PMI yang dirilis, namun masih ada beberapa tindakan. diambil karena mereka tidak terlibat. Kriteria dimana pembatasan atau pengecualian dari pembatasan dapat diberikan. Akibat tindakan tersebut, kiriman PMI yang dibatasi dan/atau dibatasi yang berstatus BDN dan BMMN akan dimusnahkan.
B. Kelengkapan Administrasi Perpajakan
Pada masa Gempur II (07 Oktober sd 07 November 2024, Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta melakukan perlawanan:
1. Pengaduan terhadap 2.046.800 batang rokok tanpa stempel pajak yang ditempel pada truk diesel Mitsubishi Colt. Nilai properti diperkirakan Rp 2,8 miliar dengan potensi kerugian Rp 2,1 miliar. Hal ini sedang diselidiki.
2. Dugaan 736.000 taman tanpa tanda cukai pada bus wisata (Mikrobus Isuzu Elf). Nilai properti diperkirakan Rp 1 miliar dengan potensi kerugian Rp 751 juta. Hal ini sedang diselidiki
C.Pekerjaan PLTN
Selama periode 4 November hingga 06 Desember 2024, terdapat 19 tindakan NPP terkait pernyataan palsu. Dari 19 operasi yang dilakukan, berhasil disita 21,20 gram ganja dan beberapa obat (obat keras) dan/atau psikotropika dengan total 76.310 butir. Tindakan yang dilakukan telah menyelamatkan 120 nyawa generasi Indonesia. (mij/mij) Simak video berikut: Video: Respon Menperin terhadap ancaman deindustrialisasi dan impor di artikel berikutnya Zulhas minta Jaksa Agung ‘kembali’ ke sindikat kriminal.