Jakarta ILLINI NEWS – Departemen Umum Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait langkah DPR RI yang meminta penerapan pembebasan pajak atau pajak ukuran III pada tahun 2025. DJP menyatakan akan mendalami rencana pembahasan rancangan pembebasan pajak tersebut.
Terkait draf pembebasan pajak, kami akan mengkaji ulang rencana tersebut, kata Direktur Pelayanan dan Konsultan Humas DJwi Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Rabu.
Sebelumnya, DPR RI secara resmi memasukkan RUU tentang pembebasan atau pengecualian perpajakan dalam Program Legislatif Nasional Prioritas 2025 (Prolegnas merupakan daftar ketentuan yang akan diprioritaskan untuk disahkan pada tahun depan).
Penyertaan RUU pembebasan pajak di DPR langsung terjadi saat rapat kerja antar lembaga legislatif DPR RI, Senin (18/11/2024). Padahal, undang-undang ini belum pernah disampaikan pada pertemuan-pertemuan sebelumnya.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan, pembebasan pajak memberikan kesempatan bagi non-pajak untuk ‘bertobat’. “Kami tetap berusaha memberikan arahan agar wajib pajak menaatinya, namun sekaligus harus memberikan peluang bagi kesalahan yang sudah lalu,” kata Misbakhun saat ditemui di kantor Bappenas, Jakarta, Selasa. / 2024).
Dia mengatakan DPR tidak ingin para pengemplang pajak terus melakukan penghindaran. Ia mengatakan, pembebasan pajak merupakan salah satu cara untuk memaafkan kesalahan perpajakan.
“Masyarakat jangan terus-terusan mengelak pajak, tapi tidak ada jalan keluarnya, jadi pengecualian,” ujarnya.
(rsa/haa) Simak videonya di bawah ini: Video: Masyarakat Dikenakan Pajak Berkali-kali, Penghindar Pajak Diampuni Pasal 1: Wajib Pajak Segera Diampuni, Mengapa Tahun 2025 Diampuni Lagi ?