Jakarta, ILLINI NEWS Indonesia – Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 di tengah upah minimum yang meningkatkan kondisi perekonomian masyarakat kecil dan pekerja. Kebijakan ini diperkirakan akan menurunkan daya beli secara signifikan, menimbulkan kesenjangan sosial yang mendalam, dan menjauhkan target pertumbuhan ekonomi yang diharapkan mencapai 8%.
Presiden KSPI yang juga Ketua Partai Buruh Said Iqbal menilai kenaikan PPN hingga 12% akan berdampak langsung pada tingginya harga barang dan jasa. Di sisi lain, kenaikan upah minimum yang berkisar 1%-3% tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Akibatnya, daya beli masyarakat menurun dan dampaknya meluas ke banyak sektor ekonomi sehingga menghambat upaya pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8%.
“Daya beli yang lesu ini akan memperburuk kondisi pasar, mengancam kelangsungan usaha, dan meningkatkan potensi gangguan di banyak sektor,” kata Iqbal dalam keterangannya, Selasa (19/11/2024).
Kebijakan ini tidak hanya melemahkan daya beli, namun juga berpotensi meningkatkan kesenjangan sosial. Dengan meningkatnya beban PPN, masyarakat biasa harus membayar pajak lebih banyak tanpa disertai peningkatan pendapatan. Pemerataan pendapatan yang lebih merata antara si kaya dan si miskin akan membuat beban hidup si miskin semakin berat. Bagi Partai Buruh dan KSPI, kebijakan ini mirip budaya kolonial yang menundukkan kelompok minoritas demi kepentingan segelintir kelompok.
Menyikapi kebijakan keterlaluan tersebut, KSPI dan Partai Buruh menuntut empat (4) hal berikut ini kepada pemerintah. Pertama, menaikkan upah minimum pada tahun 2025 sebesar 8-10% untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Kedua, menentukan upah minimum yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing sektor
Ketiga, membatalkan rencana kenaikan PPN menjadi 12%. Keempat, menaikkan tarif pajak tidak membebani masyarakat miskin, melainkan meningkatkan jumlah wajib pajak dan meningkatkan pemungutan pajak pada perusahaan besar dan orang kaya.
Jika pemerintah terus menaikkan PPN hingga 12% dan tidak menaikkan upah minimum sesuai tuntutannya, KSPI bersama serikat buruh lainnya akan melancarkan mogok nasional yang melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia.
Aksi ini direncanakan menghentikan produksi minimal 2 hari antara tanggal 19 November hingga 24 Desember 2024, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang direncanakan akan mengurangi masyarakat awam dan pekerja, kata Iqbal. (wur/wur) Simak video berikut: UMP 2025 Naik 6,5%, Saiq Iqbal: Kami Terima Keputusan Presiden Prabowo Artikel Berikutnya Pejabat tinggi menuntut pembatalan aturan impor Zulha, Ancamannya bukan main-main.