Jakarta, ILLINI NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para menteri dan wakil menteri yang ditunjuk Presiden Prabowo Subianto untuk segera menyiapkan dan menyampaikan laporan kekayaan negara (LHKPN).
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyampaian LHKPN merupakan kewajiban berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK No. 02 Tahun 2020. “Bahwa setiap penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak pertama kali diangkat atau dilantik,” kata salah satu anggota tim interpretasi. Berbicara soal KPK, Budi Prasetyo dikutip, Selasa (22/10/2024).
Budi mengatakan, menteri dan wakil menteri yang telah diangkat dan belum menyampaikan LHKPN pada periode 2024 dapat menyampaikan LHKPN sesuai jangka waktu tersebut. Sedangkan menteri dan wakil menteri yang sebelumnya melaporkan LHKPN pada tahun 2024, dapat melaporkan kembali harta kekayaannya secara berkala pada tahun 2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi terbuka untuk membantu atau memberikan bantuan dalam penyampaian LHKPN jika ada kendala dalam pengisiannya, ujarnya.
Sebelumnya, Prabowo baru saja resmi melantik puluhan menteri dan wakil menteri pada Senin (21/10/2024) di Istana Negara Jakarta. Para menteri dan wakil menteri akan bertugas di kabinet bentukan Prabowo yang disebut Kabinet Merah Putih.
Dari jajaran menteri dan wakil menteri yang dilantik, terdapat wajah-wajah lama yang pernah menjabat di era Presiden Joko Widodo, seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia; dan Menteri Investasi dan Hilir Rosan Roeslani. Di sisi lain, ada pula wajah-wajah baru seperti Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Stella Christie; dan Menteri Luar Negeri Sugiono. (rsa/haa) Simak video di bawah ini: Video: Tersangka Gubernur Bengkulu, Bayar Honorarium Pilgub Artikel selanjutnya KPK sita mobil mewah Rita Widyasari, Hummer-McLaren-Lamborghini