Jakarta, ILLINI NEWS – Struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Kesepakatan itu tampak dalam pertemuan yang digelar Presiden KPPU M. Fanshurullah Asa dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Pemberdayaan Aparatur Negara (Menteri PANRB) Rini Widyantini pada Selasa, 13 November 2024 di Kantor KemenPANRB Jakarta.
Pertemuan ini merupakan upaya transformasi kelembagaan KPPU sesuai Perpres no. 100 tahun 2024 atas KPPU. Dalam peraturan tersebut, salah satunya organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPPU diatur dengan Peraturan KPPU setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, dalam hal ini menteri. PANRB.
Oleh karena itu, KPPU melakukan berbagai langkah untuk mempercepat transformasi lembaga dan personel KPPU, termasuk pembuatan peraturan KPPU terkait organisasi dan tata kerja.
Dengan disetujuinya organisasi dan tata kerja, KPPU akan melanjutkan proses harmonisasi dan penetapan rancangan Peraturan KPPU terkait hal tersebut.
Dalam rancangannya, organisasi Sekretariat Jenderal KPPU akan terdiri dari 5 kantor, yaitu Kantor Tata Usaha; Kantor Hukum, Data dan Informasi; Kantor Penegakan Hukum; Kantor Pencegahan; dan Kantor Asosiasi. Presiden KPPU mengapresiasi persetujuan yang diberikan.
“Kami mengapresiasi tindakan Menteri PANRB ini, karena dengan adanya kesepakatan ini KPPU dapat segera mengambil tindakan lebih lanjut terkait peraturan organisasi dan tata kerja kami sehingga proses pengawasan persaingan usaha menjadi lebih baik,” ujarnya M. Fanshurullah Asa di keterangan resminya, ditulis pada Rabu (13/11/2024).
Menteri PANRB pun menyambut positif pertemuan tersebut dan siap mendukung penuh proses transformasi kelembagaan dan alih status kader KPPU.
“Upaya ini memberikan semangat kepada semua pihak, agar peraturan organisasi dan tata kerja KPPU segera ditetapkan dan dilaksanakan,” kata Menteri PARB.
Sementara itu, Plt. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Usaha, Perekonomian, Maritim dan Investasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam pertemuan tersebut juga menyampaikan bahwa Kementerian PANRB memperhatikan proses transformasi KPPU sesuai dengan arahan Presiden. Republik. dari Indonesia. Indonesia Prabowo Subianto, di mana kebebasan di semua sektor harus diutamakan.
Selain itu, rapat juga membahas mengenai kantor wilayah KPPU yang akan disusun sebagai unit pelaksana non-staggered dengan mempertimbangkan struktur sumber daya manusia, implikasi dan anggaran, serta kewenangan yang diberikan.
Oleh karena itu, keberadaan kantor wilayah perlu dipertimbangkan kembali agar dapat memperlancar iklim usaha dan tidak menimbulkan permasalahan bagi pengusaha dan masyarakat.
Di akhir rapat, Menteri PANRB juga menyampaikan bahwa KPPU merupakan mitra KemenPANRB untuk mendukung reformasi birokrasi tematik, dan akan memerintahkan Deputi Reformasi Birokrasi bersama Sekretaris Jenderal KPPU untuk mendukung reformasi birokrasi tematik. dikembangkan
Sebagai informasi, pertemuan tersebut juga dihadiri Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq, Mohammad Reza dan Budi Joyo Santoso serta Plt. Sekretaris Jenderal Lukman Sungkar. Sementara Menteri PANRB telah didampingi tenaga ahli di bidang budaya kerja Abdul Hakim dan Plt. Asisten Deputi Bidang Kelembagaan dan Administrasi, Perekonomian, Maritim dan Investasi Ario Wiriandhi.
(dpu/dpu) Simak video berikut: Video: Dukung Makan Gratis, KKP Siapkan 57 Pabrik Pasokan Ikan Artikel Berikutnya KPPU Tekankan Pentingnya Transformasi Kelembagaan