Jakarta, ILLINI NEWS – Status Jakarta bukan lagi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) melainkan Daerah Khusus (DK). Keputusan ini mulai berlaku setelah keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota ke nusantara.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau DKJ yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, (30/12/2024).
Peraturan ini dikeluarkan untuk memperjelas penunjukan jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, anggota DPRD, anggota DPR, yang semula termasuk dalam Daerah Khusus Ibukota Provinsi Jakarta, atau yang berasal dari daerah pemilihan DKI. Provinsi Jakarta. Pasca terbitnya UU IKN, perlu dilakukan perubahan nomenklatur jabatan.
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada tahun 2024 akan menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada tahun 2024. dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” tulis Pasal 70A, dikutip Senin (9/12/2024).
Selain Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, mereka juga merupakan Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Begitu pula dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, akan menjadi Anggota DPR RI daerah pemilihan provinsi Daerah Istimewa. dari Jakarta.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan setelah Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus yang beribu kota Jakarta ke Ibu Kota Negara Kepulauan. (IKN) diatur kemudian. (emy/mij) Simak video di bawah ini: Video: Presiden Prabowo Tandatangani UU Perubahan Nama Jakarta Artikel Selanjutnya Nasdem Resmi Usung Anies Sebagai Calon Gubernur Pilkada DKI 2024, Ini Reaksi Gerindra