illini news Prabowo Hapus Utang UMKM, Bos OJK Buka Suara

Jakarta, ILLINI NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait penandatanganan resmi Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Bidang Pertanian dan Pertanian. Peternakan, perikanan, perhubungan air dan industri kecil dan menengah lainnya.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan PP diperlukan sebagai dampak dari UU P2SK. Kemudian kelompok bank negara (himbara) dapat menarik koleksi tersebut.

“PP ini sangat dibutuhkan karena ini undang-undang P2SK, jadi selama ini bank-bank swasta bisa menulis bukunya dan menulis tindak pidananya,” kata Mirza usai pertemuan. Rabu (11 Juni 2024) di Gandaria.

Disebutkan, apabila pinjaman tersebut bermasalah dan rusak, maka dapat dihapusbukukan setelah jangka waktu tertentu. Setelah itu, daftar tersebut dapat dihapus. Kebanyakan bank swasta melakukan hal ini.

“Kalau bank-bank swasta bisa dengan mudah melakukannya, maka kalau bank-bank umum melakukan pembukuan, mereka khawatir koleksinya tidak akan ditulis, karena masih ada keraguan apakah penulisan koleksi itu akan dianggap merugikan.” perekonomian negara,” kata Mirza. .

Dengan adanya PP yang merupakan turunan dari UU P2SK ini, bank-bank pelat merah mempunyai jaminan hukum untuk menjaminkan tagihan kredit UKM.

Namun, Mirza mengatakan pinjaman kecil bisa dikesampingkan untuk melindungi moral hazard, peminjamnya adalah petani dan nelayan.

“Tapi tentu saja untuk menjaga risiko moral, jumlah itu hanya untuk usaha kecil. Dan untuk industri kecil dan nelayan, artinya kecil, mungkin utangnya kecil,” ujarnya.

Selain itu, dalam PP tersebut disebutkan bahwa pinjaman tersebut harus memiliki jangka waktu 10 tahun atau lebih. Oleh karena itu, prosedur ini berlaku untuk pinjaman yang diterbitkan pada tahun 2014 dan sebelumnya.

“Jadi ini kejadiannya sudah lama sekali, dalam skala kecil. Itu saja,” kata Mirza.

Saat ditanya apakah dirinya sudah bertemu dengan Ketua OJK Prabowo untuk membahas sistem tersebut, Mirza mengatakan pihaknya sudah membahasnya.

Namun masih belum jelas apakah sistem OJK (POJK) perlu dikembangkan untuk memperkuat PP tersebut. Mirza mengatakan, pihaknya akan membicarakan permasalahan tersebut dengan Direktur Jenderal Bank OJK Dian Ediana Ray.

“Saya kira tidak perlu ya. Tapi bisa ditanyakan kepada Dekan Park karena dia sudah ada di garis UU [P2SK] lalu PP,” ujarnya.

Proses ini akan menghilangkan dampak negatif bagi pelaku usaha kecil dan menengah, petani dan nelayan, khususnya Himbara.

(ayh/ayh) Tonton video di bawah ini: Video: Bank BUMN Pangkas Kredit UKM, Bank Modern Masuk? Artikel selanjutnya UKM akan leluasa meminjam ke bank karena hal ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *