JAKARTA, ILLINI NEWS – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menggelar audiensi hari ini Rabu (30/10/2024) di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian bersama Menteri Koordinator Perekonomian Airlanga Hartarto.
Ketua Umum Apindo Shinta Widja Kamdani mengatakan, tujuan kunjungan pihaknya ke kantor Airlanga untuk membahas skema pengupahan, khususnya di industri padat karya yang saat ini menghadapi berbagai kendala.
“Jadi pada hari ini Apindo bersama anggota dan pengurus sengaja menghadiri audiensi dengan Menko Perekonomian. Kami berbincang, khususnya untuk memberikan pandangan dari perwakilan industri padat karya (terkait pengupahan) yang harus dilakukan,” kata Shinta . Menteri Koordinator Perekonomian.
Upah merupakan insentif mendasar yang sangat penting dan berdampak pada industri, kata Shinta. Karena itu, dia mengimbau semua pihak memperhatikannya.
“Saat ini kami menyadari situasi perekonomian saat ini, khususnya situasi industri ketenagakerjaan Indonesia, khususnya di sektor tekstil, pakaian jadi dan lainnya, dimana banyak masyarakat yang harus melakukan PHK dan PHK terhadap pekerjanya. Oleh karena itu, kami segera meminta agar imbauan tersebut “dengan kondisi seperti ini, kita juga harus berhati-hati agar keadaan yang ada saat ini tidak menambah tantangan berat tersebut,” jelasnya.
Ia juga berharap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2025 tetap mematuhi ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) no. 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
“UMP itu hanya jaring pengaman saja, tapi yang benar-benar berlaku adalah kita juga punya SUSU (Struktur dan Skala Upah) yang memang perlu kita tonjolkan. Karena yang didapat buruh pada akhirnya jelas bukan upah minimum,” jelasnya. . .
Yang dimaksud dengan perencanaan pengupahan berbasis susu adalah penetapan kenaikan upah berdasarkan hasil bilateral antara pengusaha dan pekerja/buruh. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, kenaikan upah akan ditentukan berdasarkan upah dan produktivitas perusahaan.
“Jadi di atas, sebaiknya UMP diserahkan kepada masing-masing pelaku usaha, karena keadaannya tentu berbeda-beda. (SUSU) Ada pembicaraan dua arah dan dialog sosial yang terus kita dukung dengan para buruh. Saya kira itu kerjasama dan Kolaborasi justru kita harus menjaga kesejahteraan buruh,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menjelaskan, upah minimum hanya diperuntukkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun, kenaikan upahnya ditentukan berdasarkan besaran upah.
“Upah minimum hanya untuk pekerja (dengan masa kerja 0 hingga 1 tahun). Namun di atas 1 tahun ada kenaikan yang diatur sesuai kebijakan masing-masing perusahaan,” jelas Bob.
“Makanya kita dorong (agar) kita jangan khawatir soal upah minimum setiap tahunnya, tapi lupa bicara upah di atas upah minimum yang sejalan dengan produktivitas (pekerja dan perusahaan). Jadi kalau produktivitas suatu perusahaan bagus , posisi perusahaan bagus, “Ya silakan bipartisan untuk membayar lebih dari upah minimum,” lanjutnya.
Tak sia-sia Apindo menghimbau pentingnya demokratisasi dalam kaitannya dengan pengupahan, karena menurutnya yang mengetahui maju atau mundurnya suatu perusahaan adalah dari pihak perusahaan itu sendiri, mulai dari manajemen perusahaan hingga serikat pekerja di dalamnya. perusahaan. bersifat bilateral. .
“Upah minimum tetap ada, namun lebih dari itu harus disesuaikan dengan struktur pengupahan masyarakat masing-masing, karena masyarakat dua sisilah yang paling mengetahui maju dan mundurnya masyarakat, ekspresi yang kita lakukan. Dan saya pikir mereka juga akan setuju dengan teman-teman serikat pekerja,” tutupnya.
(wia) Tonton video di bawah ini: Video: Pekerja Teriak! Besaran kenaikan upah tidak sesuai dengan kondisi perekonomian! Pasal selanjutnya besok dilantik sebagai anggota DPR yang dituduh “berhutang” pada Ida Fauzia