Jakarta, ILLINI NEWS – Bank Indonesia (BI) telah membeberkan fitur-fitur rekening yang dapat digunakan untuk aktivitas perjudian online. Hal itu diungkapkan BI beberapa waktu lalu dalam surat yang ditujukan kepada direksi bank tersebut.
Fitur-fitur ini terkait dengan aktivitas tidak biasa pada akun. Sinyal yang dijelaskan berlaku untuk semua akun, baik akun pribadi maupun perdagangan.
Salah satu ciri yang harus diwaspadai adalah aktivitas yang sangat sering terjadi pada malam hari dari dini hari hingga dini hari. Selain itu, nilai transaksinya juga kecil dan berulang dalam satu akun.
Rekening tersebut juga akan menarik dana atau mentransfer uang dalam jumlah besar pada waktu tertentu. Ciri lainnya adalah akun yang tidak pernah digunakan atau ditinggalkan tiba-tiba menjadi aktif kembali.
Ada pula nilai transaksi yang tidak sesuai dengan profil pelanggan atau merchant. Biasanya nilai ini melebihi batas wajar.
Bank juga wajib melakukan pengawasan khusus, yaitu terhadap perkembangan transaksi komersial yang menawarkan game online, voucher pulsa, dan penyedia software.
Selain itu, perlu dilakukan pemantauan terhadap pedagang dengan nama atau istilah game online yang tidak lazim. Misalnya gakor, transparan dan celah.
Jika bank menemukan adanya penyalahgunaan rekening dan pedagang yang mengizinkan perjudian online wajib menutup atau menghentikan kerjasamanya. Kemudian informasikan kepada Bank Indonesia mengenai hal tersebut.
Laporan Transaksi Mencurigakan juga wajib disampaikan ke Pelaporan Transaksi Mencurigakan (LTKM) PPATK. Investigasi lebih lanjut atas transaksi tersebut diperlukan.
(dem/dem) Simak video berikut ini: Video: Batasi Transfer Pulsa untuk Berantas Judi Online, Yakin Efektif? Artikel Berikutnya Transfer Akun Judi Online Seperti Teroris Bergabunglah dalam daftar ini